
KOTA MALANG – malang pagi.com
Di pengujung 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Senin (27/12/2021).
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum.
Namun dalam implementasinya masih belum optimal dengan bermacam-macam problemmatika. Diantaranya, masih kecilnya anggaran setiap kasusnya, masih sedikit organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum.
Melalui Perda Kota Malang tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, diharapkan dapat memberikan jawaban dan solusi untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi.
Bertempat di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, pandangan Fraksi yang duduk di lembaga legislatif ini pada dasarnya menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tetapi ada beberapa catatan, rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh para wakil rakyat ini.
Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI yang diwakili Retno Sumarah menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria orang miskin.
“Agar pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tepat sasaran, Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI menekankan kepada Pemkot Malang ,agar penentuan kelompok orang miskin yang menjadi penerima bantuan ditetapkan berdasarkan karakteristiknya,” saran Retno.

Sementara itu, Nurul Setyowati dari Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan Pemkot Malang dapat menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) dalam pendampingan hukum, sehingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Selain itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi secara insentif kepada masyarakat Kota Malang, berkaitan dengan pengetahuan hukum terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara ligitasi maupun non ligitasi,” ujar Nurul.
Senada dengan itu, perwakilan Fraksi Damai (Demokrat, PAN, dan Perindo), Wiwik Sulaiha mendorong agar Pemkot Malang melakukan sosialisasi pada saat Ranperda ini menjadi Perda. Serta segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan Perda.
Pihaknya pun menyarankan kepada Pemkot Malang, untuk melakukan sinkronisasi data masyarakat miskin, melalui kerja sama dengan pengurus RT dan RW. “Sehingga akurasi data warga yang tidak mampu, dalam hal ini penerima bantuan, dapat dipertanggungjawabkan,” terang politisi Demokrat itu.
Rekomendasi juga datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disampaikan Abdul Wahid. Pihaknya menekankan kepada Pemkot Malang, agar masyarakat mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di depan hukum.
“Perda ini sebagai jawaban atas pandangan negatif sebagian masyarakat terhadap hukum selama ini, yakni tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan penuh keadilan dan merata di Kota Malang,” tegas politisi dapil Kedungkandang tersebut.
Sementara itu, Rohmad dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memandang Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sangat penting dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara, untuk mendapat jaminan dan perlakuan hukum yang adil, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar nantinya dilakukan sosialisasi secara meluas dan melibatkan seluruh stakeholder dan unsur yang terlibat. “Hal ini dilakukan agar masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya secara maksimal dalam memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Baik masalah pidana, perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non ligitasi,” terang Rohmat.
Sejalan dengan itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Lelly Thresiyawati mendorong Pemkot Malang untuk melakukan monitoring pelaksanaan Perda ini, dengan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
“Implikasi dengan adanya pengaturan hak atas hukum maka secara langsung akan berkaitan dengan pengalokasian anggaran APBD Kota Malang. Sehingga Pemkot Malang harus mengalokasikan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin ke dalam APBD,” jelas Lelly.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa output dari Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini adalah masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan hukum.
“Outputnya kami menginginkan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum, jika mereka menghadapi masalah hukum,” jelas Made
Dirinya pun menambahkan, pendampingan hukum tidak hanya masalah perdata saja namun juga masalah pidana. “Nanti jika Perwalnya turun, silakan ke Bagian Hukum untuk mendapatkan bantuan hukum bagi yang membutuhkan,” pungkasnya. (Har/MAS)