
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kuasa hukum pemilik lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menghentikan proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, yakni Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025).
Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons dari Pemkot Malang atas somasi serta permohonan klarifikasi terkait klaim aset daerah di lahan Supit Urang.
“Kami mengajukan surat permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan Pemkot Malang atas lahan klien kami. Tujuannya untuk menghindari potensi kerugian masyarakat sebelum status hukumnya jelas,” ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan, pihaknya khawatir proses sertifikasi tetap berjalan meski kepemilikan lahan masih dalam sengketa. Ia menilai, sertifikat tanah kerap menjadi alat bukti terkuat dalam perkara pertanahan, sehingga berpotensi merugikan warga apabila diterbitkan sebelum persoalan hukum diselesaikan.
“Kami sering menemukan kasus tanah masyarakat yang masih berstatus petok, tiba-tiba disertipikatkan pihak lain. Ketika muncul sengketa, posisi masyarakat menjadi lemah,” katanya.
Selain mengajukan pemblokiran, Djoko menyebut pihaknya juga menyerahkan surat resmi permohonan penghentian proses sertifikasi kepada BPN Kota Malang, lengkap dengan bukti kepemilikan lahan kliennya sebagai bahan pertimbangan.
“Surat tersebut turut ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Djoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari Pemkot Malang atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dilayangkan. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang yang terpasang di lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.
“Jika memang Pemkot memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data. Kami siap mengikuti proses hukum. Namun jika tanah ini milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Dugaan tersebut mencuat setelah papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang dipasang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.
Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga 2028. Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli yang sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang itu juga disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang. (YD)














