Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

PN Malang Eksekusi Tanah dan Pengosongan Lahan di Jalan Wr. Supratman Batu

by Red
5 Desember 2018
in Global
Bagikan Berita

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat berada dilokasi eksekusi tanah dan lahan. 

KOTA BATU – malangpagi.com

PN Malang Eksekusi Tanah dan Pengosongan Lahan di Jalan Wr. Supratman Batu. Lahan seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Suprapman Kota Batu Jawa Timur yang mulanya ditempati oleh puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), Rabu (5/12/2018).

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Batu mengerahkan ratusan petugas keamanan.

“Dalam proses eksekusi tanah di Jalan Wr Supratman, Polres Batu telah menerjunkan 200 personel, ditambah satu kompie  dari Brimob dan 20 orang personil dari anggota TNI,” katanya.

Dipihak lain, juru sita PN Malang, Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya melakukan proses eksuksi dan pengosongan tanah itu karena telah mengantongi kekuatan hukum tetap dan final yang dikeluarkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 1094 K/PDT/2017 tanggal 13 Juli 2017 bahwa tanah seluas 8.297 m2 di Jalan Wr. Supratman Kota Batu Jawa Timur adalah penggugat l pemilik Linawati Hidayatno dan Kawan-kawan  yang sah atas tanah tersebut.

Baca Juga :

No Content Available
Load More
Eksekusi tanah di Jalan Wr Supratman, Kota Batu. 

Dalam putusan pengadilan Linawati Hidayatno, bertempat tinggal di Jl. Diponegoro No. 187 RT.01/RW.09, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemohon Eksekusi 1 dan Yenella Hidayatno bertempat tinggal di JI. Diponegoro No.187 RT.01IRW.09. Kelurahan Darmo. Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya sebagai Pemhon Eksekusi II Melawan Suprapto Alamat jalan Teluk Cendrawasih No. 116. Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Termohon Eksekusi II.

“Putusan pengadilan pada tingkat pertama sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung gugatannya di menangkan oleh Linawati Hidayatno, sengketa itu terjadi tahun 2015  hingga tahun 2017, dan baru dieksekusi tahun 2018 ini,” kata Rudi Hartono.

Menurut hukum, kata dia, tanah 5 obyek yang berada di atas jalan Sudiro dan Jalan Wr Supratman adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak jalan Sudiro No. 5, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, (dahulu Kabupaten Malang) Jawa Timur, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 825/ Kelurahan Sisir, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten adalah Linawati Hidayatno.

Sementara itu, Yudi selaku ketua kordinator PKL menjelaskan dulu PKL berjualan diarea alun alun Batu, setelah ada renovasi alun alun kita digusur.

“Lalu dari pihak Pemkot sudah ada izin untuk pindah ke tempat sekarang ini, menembusi tempat melalui Suprapto sebagai penanggung jawab lahan,” bebernya.

Karena merasa dirugikan, dirinya bersama dengan teman yang lainnya berencana akan menggugat Suprapto dan minta ganti rugi.

 

Pewarta: Saiful

Editor    : Tikno


Bagikan Berita
Tags: Eksekusi TanahPengadilan Negeri MalangPengosongan Lahan PKL
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Rembug Arek Malang, Ala Sutiaji

Rembug Arek Malang, Ala Sutiaji

Punjul Hadiri Penutupan Dikjurba Arhanud Abit Dikmata TNI-Ad Gelombang 1

Punjul Hadiri Penutupan Dikjurba Arhanud Abit Dikmata TNI-Ad Gelombang 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin