JAKARTA – malang pagi.com
Jagad media sosial tengah ramai dengan berita beredarnya Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Idham Azis. Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu berisi tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Termasuk di antaranya ormas Front Pembela Islam (FPI).
STR tersebut menyebutkan ada enam ormas yang dilarang melakukan aktivitas organisasinya di Indonesia. Selain FPI, kelima ormas lainnya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI). Keberadaan keenamnya dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku di NKRI.
Dijelaskan pula dalam STR, pelarangan ini meyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono belum membenarkan terkait STR yang telah beredar luas di media sosial tersebut.
“Saya belum monitor,” kata Argo singkat, Kamis (24/12/2020).
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi