KOTA BATU – malangpagi.com
Volunteer LBH Malang menghadirkan empat dosen dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang dan Universitas Islam Malang (Unisma) sebagai pemateri dalam giat inisiasi penyuluhan hukum bertajuk “Nikah Siri: Antara Solusi dan Birahi”.
Acara yang digelar pada Sabtu (20/2/2021) di Balai Desa Pesanggrahan Kota Batu ini bertujuan sebagai sarana edukasi masyarakat, khususnya di Kota Wisata Batu. Giat kali ini juga mendapat dukungan dari Hill House Batu dan Baloga (Batu Love Garden).
Nikah siri disorot karena menimbulkan sejumlah perkara yang merugikan perempuan dan anak. Di antaranya persoalan terkait hak waris, gugatan cerai, bahkan lemahnya perlindungan hukum dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang tidak mencakup pelaku nikah siri.
“Perempuan pelaku nikah siri tidak bisa melakukan gugatan cerai ke pengadilan karena status pernikahannya tidak dicatatkan. Selain itu juga tidak bisa mengajukan gugatan harta warisan, hingga pada posisi yang lemah secara hukum jika mengalami kekerasan. Karena kasus KDRT tidak mencakup pelaku nikah siri,” tutur Dr. Indrawati, SH M.Hum,
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik nikah siri, sebaiknya pihak yang terlibat segera mencatatkan pernikahannya agar sah secara hukum.
Cara tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan Isbat Nikah, untuk menetapkan sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat di KUA setempat.
“Pengajuan permohonan Isbat Nikah dilakukan di Pengadilan Agama. Permohonan bisa diajukan oleh pasangan suami istri atau salah satunya, anak hasil nikah siri, bahkan orang lain yang juga berkepentingan agar sebuah pernikahan siri mendapatkan ketetapan untuk dicatatkan di KUA,” terang M Fahrudin Andriyansyah, Amd SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma).
Pernikahan dini juga diungkap sebagai salah satu latar belakang praktik nikah siri. Hal tersebut biasanya berangkat dari kekhawatiran pihak orang tua, karena merasa anak mereka sudah memasuki masa matang untuk berhubungan suami istri dengan pasangannya.
“Menganjurkan bahkan memperkenankan anak usia dini untuk nikah siri sangatlah tidak bijak. Pernikahan tidak hanya masalah biologis atau kebutuhan seksual semata, melainkan juga dituntut kedewasaan dalam menjalani hubungan suami istri, terutama dalam hal komunikasi,” jelas Dr. Kadek Wiwik Indrayanti, SH M.Sc, Dosen Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Unmer Malang.
Lebih lanjut Kadek menjelaskan, jika pasangan gagal menjalin komunikasi yang baik maka akan terjadi masalah pada pernikahan mereka. Di samping itu, kehamilan pada usia dini memiliki risiko tinggi bagi perempuan dari segi kesehatan.
Secara hukum agama Islam, pernikahan siri adalah sah jika memenuhi rukun nikah. Namun praktik ini menjadi mudarat saat apa yang dijalani menghasilkan suatu perkara yang merugikan. Bahkan dampak buruknya juga akan diterima oleh anak hasil nikah siri.
“Pernikahan seharusnya dilandasi niatan yang baik untuk membangun rumah tangga dengan kasih sayang, serta bijak dalam berkomunikasi. Tidak semata untuk pemenuhan kebutuhan biologis,” ujar Khotbatul Laila, SH M.Hum, Dosen Perdata dan Dosen Perkawinan Islam Fakultas Hukum Unmer Malang
Volunteer LBH Malang yang beranggotakan mahasiswa-mahasiswa dari berbagai Universitas di Malang Raya berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait nikah siri dan persoalan yang menyertainya,
“Sejak tahun 2020 terdapat 22 perkara terkait nikah siri yang terjadi di Malang dan merugikan perempuan dan anak. Penting bagi kami untuk memberikan edukasi, agar nikah siri dan persoalan-persoalan yang menyertainya bisa benar-benar dipahami masyarakat,” ungkap Andi Rachmanto, SH dari LBH Malang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Pesanggrahan merasa bersyukur menjadi desa pertama yang berkerja sama dengan Volunteer LBH Malang.
“Saya berharap edukasi ini mampu membangun kesadaran masyarakat serta menekan praktik nikah siri. Kegiatan ini akan saya sinergikan dengan PKK, sehingga dapat disosialisasikan ke warga dan keluarga,” tegas Imam Wahyudi selaku Kades Pesanggrahan.
Reporter : Sugiarto
Editor : MA Setiawan