malangpagi.com
Ivermectin sedang menjadi topik hangat belakangan ini. Pasalnya, obat cacing ini sempat disebut telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi Covid-19.
“Kita sudah mulai produksi, dan insyaallah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan,” tulis Erick melalui akun Instagram miliknya, Senin (21/6/2021).
Erick juga menyebut bahwa Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan Covid-19 di berbagai negara, seperti India dan Amerika, termasuk juga Indonesia.
Klaim bahwa Ivermectin dapat mengobati penderita Covid-19 dibantah oleh sejumlah pihak. Klaim tersebut dianggap prematur. Lantaran keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam kajian. Bahkan di Indonesia, kajian tersebut disebut baru dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes).
Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati, yang merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan, Ivermectin memang sempat diteliti sebagai obat Covid-19 di Australia. Tetapi, hal tersebut belum terbukti di Indonesia, karena belum ada uji klinis yang cukup.
“Obat yang awalnya adalah obat antiparasit dan obat cacing dilaporkan oleh tim peneliti dari Australia bahwa memiliki aktivitas antiviral secara in vitro terhadap virus SARS-CoV2. Sontak temuan ini memberi harapan baru terhadap terapi Covid yg sampai saat ini masih belum mendapatkan obat yang ampuh, sementara kasusnya semakin meningkat,” papar Prof. Zullies dilansir dari detikcom, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, untuk digunakan sebagai terapi Covid, diperlukan bukti-bukti klinis yang kuat untuk menimbang manfaat dan risikonya, dengan desain uji klinik yang sahih sehingga datanya dapat dipercaya.
Namun Prof Zullies membenarkan fakta bahwa uji klinis Ivermectin di Indonesia baru akan dimulai. Sejauh ini, memang sudah ada sejumlah kajian dari luar negeri, namun hasilnya masih bervariasi.
“Obat ini adalah obat keras dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K. Yang berarti harus diperoleh dengan resep dokter dan digunakan dengan pengawasan dokter. Seberapapun kecilnya, obat memiliki risiko efek samping yang perlu dipertimbangkan,” pungkas Prof. Zullies.
Sementara itu, BPOM menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh pihaknya bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing.
“Bukan use emergency authorization yang kita berikan (untuk Ivermectin –red). Tapi izin edar sebagai obat cacing,” ucap Kepala BPOM, Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6/2021).
Penny mengakui bahwa di beberapa negara Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun dirinya menegaskan jika argumen tersebut perlu dibuktikan melalui uji klinis.
Meskipun Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat Covid-19, Penny berpendapat bahwa obat tersebut dapat digunakan oleh pasien Covid-19 atas rekomendasi dokter.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi