
KOTA BATU – malangpagi.com
Perkara pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap wartawan Kota Batu beberapa waktu lalu berakhir dengan win-win solution. Hari ini digelar pencabutan perkara antara pihak pelapor dan terlapor yang sudah sepakat untuk berdamai.
Pencabutan perkara tersebut dihelat di Polres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi No. 16, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (30/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, AKP Jeifson Sitorus selaku Kasatreskrim Polres Batu mengatakan bahwa pihaknya akan menghentikan proses penyelidikan.
“Hari ini kami menerima surat kesepakatan damai dan pencabutan pelaporan yang ditulis oleh pengadu. Dengan ini kami memiliki kewenangan melakukan diskresi (kewenangan khusus), di mana ini lebih mengutamakan kepentingan kedua belah pihak yang sudah berdamai. Maka selanjutnya kami akan hentikan proses penyelidikan,” tutur Jeifson.
Perwira polisi tersebut menambahkan, berdasarkan ketentuan restorative justice yang lebih mengedepankan keadilan bagi pelapor dan terlapor, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus ini.
“Apabila kedua belah pihak sudah merasa adil, dimungkinkan kami akan menghentikan proses penyelidikan yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua LBH Malang, Andi, SH selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, selanjutnya akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP), yang menyebutkan bahwa perkara ini akan dihentikan. Karena sudah terjadi perdamaian dari kedua belah pihak, pelapor maupun terlapor.
“Pak Kasat mengapresiasi terhadap langkah yang sudah ditempuh oleh rekan-rekan media maupun pelapor. Banyak mengandung kearifan lokal antara petinggi dengan warganya. Dan upaya restorative justice ini memang yang harus ditempuh. Pak Kasat juga menyarankan, kalau bisa berdamailah dan jangan terlalu diperpanjang,” tutur alumnus Unisma itu.
Setelah surat diterima oleh Kasatreskrim, selanjutnya tembusan ditujukan ke Kejari Batu. Karena masing-masing pihak sudah mendapatkan keadilan. Di mana pihak yang satu sudah meminta maaf, dan yang satu lagi sudah memaafkan.
“Harapan kami, andai kata ada perkara-perkara seperti ini lagi, ya kita akan tempuh restorative justice. Sesuai dengan amanat dari Kapolri SE No. 8 Tahun 2018, dan dari Kejari berdasarkan SE Kajari No. 15 Tahun 2021. Selanjutnya tinggal menunggu SP2HP yang akan diterbitkan oleh pihak kepolisian,” tutup Andi. (Dodik/MAS)