JAKARTA – malangpagi.com
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti desain pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam menjadi putih.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan semestinya sudah diterapkan per 5 Mei 2021 lalu.
Tetapi, Korlantas Polri memastikan bahwa desain pelat baru tersebut belum diterapkan saat ini. Implementasi penggantian pelat nomor ini rencananya baru akan diberlakukan tahun depan.
Diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Paggara, bahwa perubahan warna pelat nomor bertujuan agar lebih mudah terlihat dan terekam oleh kamera CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Warna hitam itu susah direkam kamera. Sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat. Misalnya warna hitam, merah, atau kuning,” tutur Halim dikutip dari Tempo.co, Kamis (12/8/2021).
Saat ini, wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Termasuk merinci terkait jenis kendaraan apa saja yang akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.
Di samping mengganti warna dasar, pelat nomor yang baru juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya. Material bahan diklaim akan lebih baik dari yang sekarang. Begitu pula catnya akan diganti menggunakan stiker.
Desain TNKB baru dengan warna dasar putih dan tulisan hitam ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (MAS/Red)