Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemuda Pancasila Dampit Kecam Keras Oknum Debt Collector yang Rampas Mobil dan Aniaya Warga Dampit

Peristiwa dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan debitur oleh oknum debt collector ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

by Red
21 September 2021
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Korban penganiawaan oknum debt collector di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Ricky Oktavio Adi Pranata. (Foto: istimewa)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan adanya kabar dugaan peramapasan mobil dan penganiayaan terhadap debitur, yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Kejadian tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Dampit, Nanang Qosim.

Menurutnya, segala bentuk aksi premanisme tidak dibenarkan. Presiden RI, Joko Widodo sendiri telah jelas-jelas memberikan instruksi kepada Kapolri, untuk menindak tegas dan menumpas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Peristiwa dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan debitur oleh oknum debt collector ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Terlebih korban sudah melapor. Intinya kami mendukung tindakan tegas polisi terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ormas PP Dampit siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nanang, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :

PAC Pemuda Pancasila Dampit Bagikan Ribuan Takjil dan Masker Gratis

PAC Pemuda Pancasila Dampit Bagikan Ribuan Takjil dan Masker Gratis

1 Mei 2022
PAC Pemuda Pancasila Dampit Berikan Bantuan untuk Dapur Umum Pengungsi Gunung Semeru.

PAC Pemuda Pancasila Dampit Berikan Bantuan untuk Dapur Umum Pengungsi Gunung Semeru.

6 Desember 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Siap Kawal Kasus Bos Karaoke Aniaya Karyawatinya

Pemuda Pancasila Kota Malang Ingatkan Debt Collector, Jangan ‘Cubit’ Anggota Kami

14 Oktober 2021
PAC Pemuda Pancasila Dampit Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Donatur Peduli Gempa

PAC Pemuda Pancasila Dampit Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Donatur Peduli Gempa

13 Juni 2021
Load More

Dirinya menambahkan, kebetulan peristiwa kekerasan itu dialami korban, Ricky Oktavio Adi Pranata (24), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Jadi sudah menjadi kewajiban kami, bahwa sebagai ormas, Pemuda Pancasila selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegas Nanang.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Dampit, Nanang Qosim. (Foto: istimewa)

“Untuk langkah lebih lanjut, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemuda Pancasila Kota Malang, sesuai etika dalam organisasi. Karena wilayah kejadian di halaman Pendopo Kabupaten Malang, di Jalan Merdeka Timur No. 3, Kota Malang pada Selasa (14/9/2021) lalu,” terangnya.

“Aturannya sudah jelas, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, yang menjelaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan, seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,” papar Nanang.

“Dalam hal ini sudah jelas disebutkan, penerima hak fidusia (kreditur) harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, sebaliknya menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

“Itupun dengan syarat, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia,” pungkasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Debt CollectorNanang QosimPemuda Pancasila DampitPerampasan mobil debt colector
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Bagi Sayuran di Bandulan, Pemuda Demokrat Indonesia Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Bagi Sayuran di Bandulan, Pemuda Demokrat Indonesia Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Bupati Malang Akui Perhatian Pengembang Terhadap Penyerahan PSU Perlu Digenjot

Bupati Malang Akui Perhatian Pengembang Terhadap Penyerahan PSU Perlu Digenjot

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin