Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemuda Pancasila Dampit Kecam Keras Oknum Debt Collector yang Rampas Mobil dan Aniaya Warga Dampit

Peristiwa dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan debitur oleh oknum debt collector ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

by Red
21 September 2021
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Korban penganiawaan oknum debt collector di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Ricky Oktavio Adi Pranata. (Foto: istimewa)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan adanya kabar dugaan peramapasan mobil dan penganiayaan terhadap debitur, yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Kejadian tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Dampit, Nanang Qosim.

Menurutnya, segala bentuk aksi premanisme tidak dibenarkan. Presiden RI, Joko Widodo sendiri telah jelas-jelas memberikan instruksi kepada Kapolri, untuk menindak tegas dan menumpas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Peristiwa dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan debitur oleh oknum debt collector ini harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Terlebih korban sudah melapor. Intinya kami mendukung tindakan tegas polisi terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ormas PP Dampit siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nanang, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :

PAC Pemuda Pancasila Dampit Bagikan Ribuan Takjil dan Masker Gratis

PAC Pemuda Pancasila Dampit Bagikan Ribuan Takjil dan Masker Gratis

1 Mei 2022
PAC Pemuda Pancasila Dampit Berikan Bantuan untuk Dapur Umum Pengungsi Gunung Semeru.

PAC Pemuda Pancasila Dampit Berikan Bantuan untuk Dapur Umum Pengungsi Gunung Semeru.

6 Desember 2021
Pemuda Pancasila Kota Malang Siap Kawal Kasus Bos Karaoke Aniaya Karyawatinya

Pemuda Pancasila Kota Malang Ingatkan Debt Collector, Jangan ‘Cubit’ Anggota Kami

14 Oktober 2021
PAC Pemuda Pancasila Dampit Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Donatur Peduli Gempa

PAC Pemuda Pancasila Dampit Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Donatur Peduli Gempa

13 Juni 2021
Load More

Dirinya menambahkan, kebetulan peristiwa kekerasan itu dialami korban, Ricky Oktavio Adi Pranata (24), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Jadi sudah menjadi kewajiban kami, bahwa sebagai ormas, Pemuda Pancasila selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegas Nanang.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Dampit, Nanang Qosim. (Foto: istimewa)

“Untuk langkah lebih lanjut, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemuda Pancasila Kota Malang, sesuai etika dalam organisasi. Karena wilayah kejadian di halaman Pendopo Kabupaten Malang, di Jalan Merdeka Timur No. 3, Kota Malang pada Selasa (14/9/2021) lalu,” terangnya.

“Aturannya sudah jelas, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, yang menjelaskan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan, seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,” papar Nanang.

“Dalam hal ini sudah jelas disebutkan, penerima hak fidusia (kreditur) harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, sebaliknya menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

“Itupun dengan syarat, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia,” pungkasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Debt CollectorNanang QosimPemuda Pancasila DampitPerampasan mobil debt colector
ADVERTISEMENT

Related Posts

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

4 September 2026

...

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Bagi Sayuran di Bandulan, Pemuda Demokrat Indonesia Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Bagi Sayuran di Bandulan, Pemuda Demokrat Indonesia Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

Bupati Malang Akui Perhatian Pengembang Terhadap Penyerahan PSU Perlu Digenjot

Bupati Malang Akui Perhatian Pengembang Terhadap Penyerahan PSU Perlu Digenjot

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin