JAKARTA – malangpagi.com
Peristiwa tak mengenakkan dialami artis Nirina Zubir dan keluarganya. Aset tanah senilai Rp17 miliar milik mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Martini, digelapkan oleh sang asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.
Hal ini membuat ahli waris Cut Indria sakit hati, dan tidak menyangka bahwa ART yang bekerja sejak 2009 berbuat setega itu. Padahal selama ini yang bersangkutan terlihat sebagai sosok yang baik.
“Awal curiganya pada 2018 lalu, Ibu saya bilang bahwa berkas atas aset-asetnya menghilang. Setelah saya tanya, katanya sudah diurus sama Riri,“ terang Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, Rabu (17/11/2021).
Saat ibunda mereka meninggal dunia pada 12 November 2019, Fadhlan kembali mempertanyakan kejelasan sertifikat tersebut, namun tidak menemukan kepastian.
Hingga akhirnya, pada November 2020, Fadhlan Karim mengecek sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari situlah terbongkar, bahwa enam sertifikat tersebut telah beralih nama kepada Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan atas nama Nirina Zubir dan saudaranya, dengan total sebanyak enam aset berupa surat tanah yang digelapkan Riri Khasmita. Dua di antaranya berupa aset tanah kosong yang telah dijual. “Nah, sisa empat tanah bangunan sudah diagunkan ke bank,” lanjur Fadhlan.
Nirina dan Keluarga menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh mantan ART ibunda mereka.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Endrianto, serta tiga notaris yaitu Farida ida Rosaina, Ina Rosainia, dan Erwin Riduan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (Aminanti/MAS)