KOTA MALANG – malangpagi.com
Kali pertama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang digunakan sebagai tempat melangsungkan resepsi pernikahan. Hal tak lazim ini terpantau tim Malang Pagi pada Sabtu malam (27/11/2021).
Alunan musik, penerima tamu, pelaminan, dan para undangan membuat lantai dasar gedung yang terletak Jalan Tugu No. 1A Kota Malang itu menjadi semarak.
Alpan, selaku penyelenggara pernikahan mengaku bahwa gagasan untuk menggunakan fasilitas rakyat tersebut atas dukungan banyak pihak. “Kami melakukan reservasi atas dukungan banyak pihak, dan kami membuat surat permohonan mengadakan acara kepada Sekretaris Dewan,” ungkapnya kepada Malang Pagi.
Sebelumnya, tanpa sengaja, dirinya bertemu Ketua DPRD Kota Malang, dan ditanya kapan akan punya hajat menikahkan putrinya. Gayung bersambut, sebelum pandemi Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pernah melontarkan pernyataan bahwa pihaknya memiliki program untuk memanfaatkan gedung dewan bagi kepentingan rakyat.
“Mungkin ini pioner. Kan Ketua Dewan sebelum pandemi memiliki program layanan publik dapat digunakan untuk rakyat. Jadi mungkin kami yang memulai, dan tidak menutup kemungkinan masyarakat Kota Malang dapat memanfaatkan gedung dewan ini, asal dalam kaidah normal dan sesuai ketentuan perizinan,” tutur relawan Ambulans ‘Es Teh Anget’ itu.
“Saya bukan siapa-siapa, bukan anggota dewan, namun dapat punya hajat di sini [gedung DPRD Kota Malang]. Ini kepentingan pribadi bukan kepentingan kelompok atau golongan,” tegas Alpan.
Pria berkepala plontos itu pun menuturkan bahwa fasilitas yang diperolehnya gratis. “Kecuali katering ya, dan kebersihan, itu tangung jawab kami. Lainnya gratis,” bebernya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Malang membenarkan bahwa di Gedung DPRD Kota Malang berlangsung acara pernikahan. “Berkirim surat saja kepada Ketua DPRD Kota Malang, dan fasilitas yang ada di gedung dewan adalah free,” jawab Made.
Setali tiga uang, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan adanya pernikahan di gedung rakyat tersebut. Saat ditanya terkait izin kegiatan, pria yang akrab disapa Bu Her menjawab dengan retoris.
“Polresta tidak mengeluarkan izin, kalau Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) 60 diperbolehkan dengan ketentuan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas,” jelasnya. (Tim MP)