KOTA MALANG – malangpagi.com
Penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2004, yang menyebut bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air.
Guna mengatur mekanisme dalam upaya penyediaan air bersih, sebenarnya Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta. Seiring waktu, Perda ini perlu dilakukan perubahan-perubahan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan.
Dalam perubahannya, secara umum, fraksi-fraksi yang duduk di lembaga legislatif menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Namun banyak catatan, rekomendasi, saran, bahkan sorotan yang dikemukakan terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Tirta, dalam Rapat Paripurna yang mengusung agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Senin (13/12/2021).
Dalam Rapat Paripurna yang bertempat di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang itu, Lea Mahdarina politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangannya.
“Kejadian rusaknya transmisi di Sumber Wendit memiliki dampak penurunan distribusi ke beberapa tandon air. Sehingga air menjadi kecil serta tidak mengalir ke beberapa titik, dan menyebabkan di zona tersebut tidak mengalir di jam-jam tertentu,” sorot Lea.
Selain itu, dirinya juga mendorong agar Perumda Jasa Tirta melakukan evaluasi dan inventarisir, berkaitan dengan sarana dan pra sarana dalam menunjang kerja di lapangan.
Sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan, perwakilan Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Ike Kisnawati menekankan kepada Pemkot Malang untuk melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Kota Malang secara periodik, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
“Beberapa tahun terakhir, gangguan atas pelayanan Air Minum sering terjadi, dan masyarakat sangat dirugikan. Kami minta jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang untuk berani melakukan evaluasi internal, agar penyediaan air minum dapat lebih baik,” tegas politisi PKB dari dapil Kedungkandang itu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun memberikan catatan agar peristiwa sulitnya ketersedian air minum tidak terulang kembali. “Fraksi PKS mendorong kepada Perumda Tugu Tirta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme kerja terhadap pelayanan ketersediaan air minum. Serta jangan sampai peristiwa ketersediaan sulitnya air minum terjadi lagi,” ujar Agus Trio Purwono.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Lelly Thresiyawati berharap keluhan pelanggan tidak hanya tanggapan normatif namun juga penanganan di lapangan.
“Terkait laporan penanganan pengaduan, agar nantinya dapat dilakukan komunikasi dua arah, agar pelayanan yang diberikan dapat disampaikan,” tuturnya.
Setali tiga uang dengan Fraksi lainnya, Fraksi dari Partai Golkar, Nasdem, dan PSI mendorong Perumda Tugu Tirta untuk mengoptimalkan potensi, dengan tidak mengesampingkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pelayanan prima kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Sehingga kebutuhan air minum berkualitas sehat dan berkuantitas cukup,” kata Eddy Widjanarko.
Pendapat pamungkas datang dari Fraksi Damai (Demokrat, PAN, dan Perindo) yang disampaikan oleh Pujianto.
“Fraksi Damai DPRD Kota Malang menekankan kepada Perumda Tugu Tirta agar melakukan perbaikan dan peningkatan dari segi manajerial perusahaan, pelayanan terhadap masyarakat dapat maksimal, dan tak kalah pentingnya mampu memberikan target PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pesan Pujianto
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji mengatakan, dalam rangka peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta, maka Pemkot Malang perlu melakukan perubahan dan Ranperda.
“Ini merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya peningkatan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta,” tutur Walikota Malang, Sutiaji.
Di tempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan bahwa tugas dan fungsi (tusi) DPRD adalah pengawasan. “Alhamdulillah, semua Fraksi sudah menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tugu Tirta,” sebutnya.
“Artinya kami DPRD, tetap pada tusinya, yaitu pengawasan. Dan apabila terjadi tidak kesesuaian di lapangan, kami akan melakukan teguran” pungkas Abdurrochman. (Har/MAS)