SAMPANG – malangpagi.com
Pemerintah Kabupaten Sampang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja 111 Pejabat Kepala Desa (Pj Kades). Langkah yang diambil Pemkab Sampang ini adalah agar kinerjanya para Pj Kades tersebut maksimal dalam melayani masyarakat.
Selain itu, evaluasi dilakukan untuk melihat kesanggupan Pj Kades dalam bertugas selama enam bulan terakhir di tempat kerja masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) dalam enam bulan sekali kinerja Pj Kades harus dievaluasi. Saat ini persiapan sudah berada pada tahap penyusunan sekaligus pengecekan item atau bahan evaluasi. “Evaluasi nantinya akan dilakukan oleh tim Kabupaten. Terdiri dari Sekretaris Daerah, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Asisten, dan para camat,” jelas Yuliadi, Rabu (15/6/2022).
Melalui evaluasi ini, pihaknya menginginkan Pj Kades yang bertugas memiliki kemampuan sesuai ketentuan. Seperti melayani masyarakat dengan baik, termasuk dalam menata administrasi desa.
Jika dalam evaluasi Pj dinilai tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka yang bersangkutan berpotensi untuk diganti. “Jadi tidak ada jaminan mereka tidak akan diganti,” tegas Yuliadi.
Di sisi lain, konsistensi Pj Kades dalam membagi waktu juga akan menjadi bahan evaluasi. Pasalnya, dari seratusan Pj Kades tersebut terdapat sebagian di antaranya yang merangkap jabatan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Jadi kami juga melihat, apakah Pj Kades tersebut mampu membagi waktu atau sama-sama aktif bekerja baik di desa maupun di OPD-nya,” pungkasnya. (Wid/MAS)