KOTA BATU – malangpagi.com
Juru parkir di Kota Batu kini diwajibkan memakai rompi baru yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Menurut Kepala Dishub Kota Batu, Hendri Suseno, dengan penerapan rompi parkir baru tersebut diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan parkir yang selama ini terjadi.
“Namun partisipasi aktif masyarakat juga menjadi hal krusial, dalam mendukung transparansi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, terutama di wilayah tepi jalan Kota Batu,” ucap Hendri, ditemui di halaman Balaikota Among Tani Kota Batu, Rabu (7/2/2024).
“Kami menyadari perlunya inovasi dan kebutuhan akan pendekatan baru. Oleh karena itu, metode termudah untuk menghitung arus kas dari retribusi parkir di tingkat petugas parkir adalah melalui penggunaan karcis,” imbuhnya.
Hendri menjelaskan, setiap karcis yang dikeluarkan memiliki potensi pendapatan yang akan masuk ke kas daerah. Tanpa karcis yang diserahkan kepada pengguna layanan parkir, pendapatan tersebut tidak akan tercatat di kas daerah. “Dalam rangka meningkatkan kontrol dan transparansi, Dinas Perhubungan Kota Batu saat ini menerapkan program yang disebut Sambang Jukir,” ungkapnya.
Program Sambang Jukir melibatkan petugas Dinas Perhubungan, yang turun langsung ke lapangan dua kali sehari untuk memberikan tanda pada lembar terakhir karcis. “Selain itu, kami juga mengenalkan program yang disebut Gerakan Sadar Meminta Karcis kepada pengguna jasa parkir. Dalam program ini, kami mengimbau kepada petugas layanan parkir di berbagai titik yang telah disahkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batu, untuk secara aktif meminta karcis kepada pengguna parkir. Sekali lagi, kami menekankan pentingnya meminta karcis sebagai bagian dari inisiatif ini,” tegasnya.
“Tak hanya itu, kami juga telah memasang rambu-rambu besar dengan tulisan ‘Parkir Gratis Tanpa Karcis’ secara menyolok. Hal yang sama juga tertera pada rompi petugas parkir di bagian kanan depan dan punggung,” beber Hendri
Hendri menekankan pentingnya membahas isu parkir secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal tersebut dikarenakan parkir memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda. Restribusi parkir merupakan satu-satunya jenis retribusi milik pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pihak eksternal.
“Contohnya, retribusi pasar diurus oleh petugas dari UPT Pasar. Kesehatan ditangani oleh petugas Puskesmas. Sedangkan parkir, meskipun retribusinya menjadi hak pemerintah daerah, namun penagihannya dilakukan oleh pihak eksternal,” jelasnya.
Setelah melakukan evaluasi terhadap pendapatan parkir yang tidak sesuai harapan, Dishub Kota Batu mendapati tingkat kebocoran yang signifikan di lapangan. Dapat dikatakan, tingkat kebocoran tersebut lebih tinggi daripada nilai atau setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah. “Meskipun begitu, kami dari Dinas Perhubungan Kota Batu tetap optimistis. Data menunjukkan bahwa tingkat retribusi parkir pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” sebut Hendri.
Pada 2022, pendapatan dari sektor perparkiran mencapai 1,010 miliar rupiah. Dan pada 2023 meningkat menjadi Rp1,364 miliar. “Kami ingin mengajak warga Kota Batu dan para wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu, untuk mendukung kami dengan meminta karcis kepada juru parkir. Mohon untuk tidak membayar parkir apabila Anda memarkirkan kendaraan dan tidak diberikan karcis oleh juru parkir,” pungkasnya. (MK/MAS)