KOTA BATU – malangpagi.com
Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengungkap kasus penipuan kredit usaha rakyat (KUR) yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Batu di kantor Kejaksaan Negeri Batu, Senin (25/3/2024).
Kepala Kejaksaan negeri Kota Batu, Didik Adyotomo menuturkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kota Batu yang merasa ada orang ataupun kerabatnya yang dirugikan akibat penipuan dalam pengajuan KUR di BRI.
“Pelaku menggunakan modus penipuan yang disebut dengan topengan dan tempilang. Oknum ini mencari para calon peminjam yang berlatar belakang pendidikan rendah lalu hendak meminjam cepat melalui KUR, para calon peminjam ini misalnya meminjam Rp 20 juta namun para pelaku disurat yang tertera tertuliskan Rp 50 juta. Lalu ketika cair maka yang akan diberikan Rp 20 juta, sisanya akan diambil para pelaku sehingga untuk pembayaran tetap akan Rp 50 juta,” ucapnya saat konferensi pers.
“Kami telah melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta modus operandi yang digunakan. Para pelaku modus yang disebut topengan dan tempilang yang sangat meyakinkan sehingga para korban terkecoh,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap bukan hanya satu atau dua calon peminjam saja melainkan bisa jadi belasan hingga puluhan. Mereka mengambil keuntungan dari situasi kebutuhan mendesak calon peminjam. “Penipuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021-2023,” serunya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Batu akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut seperti debitur, pihak bank, pihak pengawas internal bank, dan pihak di lapangan yaitu koperasi.
“Saat ini, kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap pihak yang dipanggil dan terduga. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran kredit atau pinjaman yang terkesan tidak masuk akal atau terlalu mudah,” lugasnya.
Kasus penipuan KUR dengan modus topengan dan tempilang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan.
Kejaksaan Negeri Kota Batu berkomitmen untuk memberantas praktik penipuan semacam ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut. “Untuk kerugian yang dialami oleh negara masih menunggu hasil perhitungan dari pusat,” pungkasnya. (MK/YD)