
MALANG – malangpagi.com
Konflik kepemilikan Yayasan PPLP-PTPGRI Malang yang menaungi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Terbaru, ahli waris salah satu pendiri yayasan melaporkan dugaan pengusiran disertai kekerasan ke Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut menyusul insiden yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) lalu, saat sekelompok orang yang mengatasnamakan dosen dan tenaga pendidik diduga melakukan pengusiran terhadap Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Malang, Christea Frisdiantara, beserta jajaran pengurusnya dari kantor yayasan di lingkungan kampus Unikama.
Kuasa hukum Christea, Sumardhan SH, menjelaskan bahwa kliennya merupakan Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Malang yang sah berdasarkan Akta Nomor 10 tertanggal 12 September 2025, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 17 September 2025.
Dalam akta tersebut, Christea Frisdiantara tercatat sebagai Ketua Yayasan. Namun, saat hendak menjalankan tugas dan memasuki kantor yayasan, ia justru mendapat penolakan hingga berujung pada dugaan pengusiran.
Sumardhan menegaskan, kliennya juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H Soenarto Djohodihardjo, salah satu pendiri yayasan dan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
Ia menyebut, aset tanah kampus seluas hampir tiga hektare sejak awal dimiliki bersama oleh dua pendiri, yakni H Soenarto Djohodihardjo dan H Mochamad Amir Sutedjo.
“Seluruh sertifikat hak milik atas lahan Unikama tercatat atas nama dua pendiri tersebut. Pada tahun 2002, keduanya bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP-PTPGRI Malang sebagai badan penyelenggara sekaligus mendirikan Unikama,” ujar Sumardhan, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, para ahli waris telah masuk dalam struktur kepengurusan sejak awal pendirian yayasan. Namun, persoalan mulai muncul setelah wafatnya H Soenarto Djohodihardjo dan menurunnya kondisi kesehatan H Mochamad Amir Sutedjo.
Pada periode tersebut, diduga terjadi pembalikan nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan para ahli waris. Kondisi itu, menurut Sumardhan, terus berlanjut hingga muncul kepengurusan PPLP-PTPGRI yang saat ini diketuai oleh Agus Surpiyono.
“Sertifikat hak milik yang semula atas nama pendiri, diduga dibalik nama menjadi atas nama yayasan tanpa persetujuan ahli waris. Ini yang menjadi pangkal persoalan hukum dan saat ini sedang kami tempuh melalui jalur pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sumardhan menyatakan bahwa kliennya telah mengantongi legalitas yang sah sebagai Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Malang. Oleh karena itu, pihaknya menilai tindakan pengusiran terhadap Christea berpotensi melanggar hukum.
“Pengusiran ini tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga mengandung unsur pidana,” tegasnya.
Polemik internal tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada stabilitas yayasan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim akademik dan keberlangsungan Unikama ke depan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Publik pun menunggu kejelasan terkait status kepengurusan yayasan serta kepemilikan aset kampus yang menjadi tulang punggung operasional perguruan tinggi tersebut.
“Atas peristiwa pengusiran disertai dugaan kekerasan pada 28 Januari 2026 lalu, kami telah melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset yang sah,” pungkas Sumardhan.
Sementara itu, Rektor Unikama, Sudi Dul Aji melalui penyataan resminya memberikan respon untuk menyikapi gerakan 28 Januari 2026 yang dilakukan oleh sekelompok civitas akademika. Setidaknya ada 3 poin yang ia sampaikan.l diantaranya,
- Gerakan gerakan tersebut murni sebagai bentuk kegelisahan dan penyampaian aspirasi civitas akademika yang memiliki kesadaran atas kondisi yang terjadi dilingkungan kampus Unikama.
- Berkaitan dengan keabsahan (legalitas) kepengurusan badan penyelenggara PPLP PT PGRI, ia sebagai Rektor tunduk berada dibawah PPLP PT PGRI yang sah, yaitu yang dipimpin oleh Drs. Agus Priyono, M.Si. yang memiliki SK MENKUM terakhir 19 November 2025. Dan juga dipertegas dengan surat dari Direktur Badan Usaha Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025 terkait tanggapan tentang status kepengurusan PPLP PT PGRI, di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan PPLP PT PGRI yang sah adalah pimpinan Bapak Agus Priyono.
- Mengenai persoalan kepemilikan aset dan lainnya, Rektor tidak berwenang untuk memberikan penjelasan, karena itu wilayah nya badan penyelenggara PPLP PT PGRI.
“Terakhir, sebagai Rektor tentunya berharap mudah mudahan segala persoalan cepat selesai dengan baik, civitas akademika bisa nyaman dan fokus melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi, serta lebih optimis lagi untuk menatap masa depan Unikama lebih maju,” tandasnya. (YD)














