
SURABAYA – malangpagi.com
Hingga berita ini diturunkan, Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur belum juga menerbitkan surat pencabutan sanksi pembekuan sementara dan surat peringatan (SP-1) kepada 8 Pengurus Kabupaten/Kota, sebagaimana solusi yang ditawarkan oleh KONI Jatim terkait carut marut yang terjadi di tubuh organisasi pengampu cabor Kickboxing tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh penyataan sejumlah Pengkab Pengkot KBI yang mendapat sanksi sepihak dari Pengrov KBI Jatim. Mereka mengaku belum menerima surat pencabutan atas sanksi yang diterima, naik itu pembekuan sementara maupun SP-1.
Saat digelar mediasi di kantor KONI Jatim, Selasa (3/2/2026), Muhammad Ilyas selaku Wakil Ketua KONI Jatim telah menginstruksikan kepada Pengprov KBI Jatim untuk mencabut atau membatalkan seluruh sanksi yang telah keluarkan.
“Ini persoalannya sederhana menurut saya,” ujar Ilyas. “Pertama, Pengprov legowo mencabut pembekuan, bermusyarah kembali, angka itu (batas minimum dukungan bacalon) jangan 50 persen, tapi diturunkan pada level yang membuka ruang minimal tiga calon. Selesai masalah,” sambungnya.
Menurut Ilyas, (tata cara) pembekuan dalam kelangsungan organisasi harus diikuti dengan menunjuk caretaker. “Sebuah organisasi tidak boleh ada kevakuman. Dalam kronologi ini saya tidak mendengar, setelah dibekukan langsung ditujuk caretaker. Hanya dibekukan saja. Berarti ini mekanisme organisasinya tidak berjalan,” tukasnya.
Karena Pengcab (Pengurus Kabupaten/Kota) ini menaungi atlet. Ketika induk organisasinya dibekukan, terus atletnya mau bernaung ke mana?” sambung Ilyas.
Tak hanya itu, KONI Jatim juga mempersoalkan adanya aturan aneh dalam tata tertib penjaringan bakal calon Ketua Umum Pengprov KBI Jatim 2026–2030. “Proses penjaringan itu mengharapkan ada 50 persen (surat dukungan minimal), agar dapat lolos sebagai bakal calon. Itu aturannya ada tidak?” tanya Ilyas.
“Tidak ada,” jawab Sekretaris Pengprov KBI Jatim, Santi Dianita.
“Tidak ada? Apakah itu anggaran rumahtangga, atau pedoman organisasi?” lanjut Wakil Ketua KONI Jatim tersebut.
“Batas pencalonannya tidak ada,” tegas Santi.
“Berarti 50 persen itu adalah inisiatif dari tim penjaringan itu sendiri, yang menentukan ambang batas seseorang bakal calon yang bisa lolos memenuhi 50 persen. Dari jumlah Pengkab Pengkot yang sah menurut organisasi,” terang Ilyas lebih lanjut
“Apa yang menjadi tujuan dengan menentukan ketentuan 50 persen? Berarti ini langsung menyaring satu calon kan? Tidak memberi ruang berkompetisi di proses pemilihan,” cecarnya.
“Rumusan norma 50 persen itu menurut saya kurang lazim. Kalau memang di organisasi itu tidak diatur dalam AD/ART, kalau kita ingin berdemokrasi, berkontestasi secara fair, di mana-mana aturan organisasi itu tidak ada pengetatan untuk mengecilkan ruang. Tapi jutru membuka ruang. Idealnya paling tidak maksimal 30 persen. Agar dapat terjaring tiga calon. Jangan dari awal sudah memaksakan hanya ada satu calon. Menurut saya titik krusialnya ada di sini,” tandas Ilyas.
Pendapat Ilyas turut diamini Ketua Bidang Hukum KONI Jatim, Rohmad Amrullah. “Sederhana kok solusi yang disampaikan Pak Ilyas itu. Pembekuan itu dibatalkan semua. Ayo kita ulang dari awal. Kemudian perihal pencalonan tadi dibuat lebih fleksibel, lebih rasional, dan kompetisinya lebih terbuka,” papar Amru. “Solusi yang disampaikan Pak Ilyas tadi sangat moderat dan sangat masuk akal. Tinggal apakah Pengrov bersedia mengakhiri perbedaan-perbedaan ini?” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KONI Bojonegoro Tonny Ade Irawan mengaku keberatan, karena ada pembekuan terhadap KBI Bojonegoro secara tiba-tiba. “Kami (KONI) tidak pernah menerima tembusan. Padahal di surat (sanksi) tersebut ditulis ada tembusan ke KONI,” ungkapnya.
Tonny mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) yang akan diikuti 26 cabang olahraga. “KBI ini salah satunya. Nek tiba-tiba kami ini tidak diberi tembusan, ketika dana cair, bagaimana kami harus bertanggungjawab kepada BPK?,” sergahnya.
“Urusannya panjang kali lebar kali tinggi jadinya luas. Duik sudah cair tapi ini (KBI) dibekukan. Kami yang harus bertanggungjawab. Apakah Kickboxing tidak jadi kami pertandingkan? Kan tidak harus seperti itu,” ucap Tonny lantang.
“Bicara pemilihan nanti dulu. Sekarang, Pengprov KBI ini sepakat tidak untuk mencabut sanksi kepada Bojonegoro? Saya lihat kesalahannya minim. Hanya karena tidak datang ke Rakerprov. Yang penting ini dicabut dulu agar pembinaan kami tetap berjalan,” tutup pria yang juga berprofesi sebagai wartawan itu.
Terpisah, Ketua Umum Pengprov KBI Jatim Wira Prasetya Catur menyebut bahwa KONI Jatim tidak dapat mencampuri persoalan internal cabang olahraga. “KONI posisinya sebagai bapak, hanya memediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka dikembalikan sepenuhnya ke Pengprov,” kata Wira kepada portal berita KONI Jatim, ditemui seusai acara mediasi, Selasa (3/2/2026). (Red)














