
KOTA MALANG – malangpagi.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perkara tersebut dilaporkan oleh AR (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto. Laporan pengaduan masyarakat itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan pihaknya menangani laporan tersebut secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban disebut telah mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, ARH mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Dalam perjalanan, korban mengaku mulai mengalami tindakan yang dinilai mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa menuju sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.
Korban juga disebut berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, ARH diduga menahan korban serta berupaya membungkam korban ketika meminta pertolongan.
Korban kemudian disebut berusaha mengelabui ARH dengan meminta terlapor membeli alat pengaman. ARH selanjutnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar.
Dalam kondisi tersebut, korban menghubungi tiga orang temannya, yakni N, K, dan N, sekaligus membagikan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp. Ketiga temannya kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar.
Teman korban selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Lukman menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani laporan tersebut. Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, penyidik berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih memeriksa dan mendalami setiap keterangan, termasuk dari korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, ahli pidana, hingga kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Untuk saat ini proses masih berjalan dan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegas Lukman.
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Di sisi lain, proses hukum tetap dilakukan secara profesional, objektif dan berimbang.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Lukman. (YD)












