
KOTA BATU – malangpagi.com
Taseripan (40), warga Dusun Krajan, RT.4, RW.5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengaku kecewa. Pasalnya, tanahnya seluas 2.400 meter persegi yang terletak di bawah Gunung Wukir diketahui sudah berakta atas nama orang lain.
Tanah yang dimaksud semula atas nama Kasemin P. Solikin (almarhum), yang tak lain adalah orang tua dari ahli waris Taseripan, Taseri dan Juma’ati. Namun, belakangan telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut atas nama Chairatun Ni’mah.
Yang aneh, alih nama terjadi di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli waris yang sah.
Merasa hak-haknya dirugikan, Taseripan dan saudara-saudaranya menunjuk kuasa hukum Pos Batu LBH Malang, yang beralamat di Jalan Raya Sidomulyo No. 208, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Kami menunjuk Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, untuk mendapatkan keadilan, dan hak atas tanah waris tersebut kembali kepada ahli waris yang sah,” ujar Taseripan kepada Malang Pagi, Selasa (8/9/2020).
Rohmat Basuki, S.H selaku anggota pada Pos Batu LBH Malang, membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini, dan menemukan sejumlah kejanggalan. Sebab, di dalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni’mah, sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor 470/320/422.320.2/2020,” ujar Rohmat.
Rohmat juga menjelaskan, terkait dengan fisik AJB yang dimaksud, dirinya bersama anggota Pos Batu LBH Malang telah melakukan upaya konfirmasi.
“Kami telah melakukan konfirmasi, mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan. Fisik beserta arsip AJB tersebut ternyata tidak ada. Menurut informasi, Akta Tanah tersebut saat itu dikeluarkan oleh Camat Junrejo, yang kala itu dijabat Suliyanah, S.Sos dengan nomor 1014/jun/V/2012 atas nama Chairatun Ni’mah warga Palembang,” paparnya.
Di tempat terpisah, Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S. STP saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kami telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada pertengahan Juni 2020 lalu. Selanjutnya, kedua pihak akan kami panggil lagi,” ungkap Arief.
Sementara itu, Sulianah, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesbanglinmas Pemkot Batu, saat diminta konfirmasi mengatakan untuk bertemu keesok harinya (Rabu, 9/9/2020).
“Besok saja, di atas pukul 14.00 WIB. Karena besok saya menghadiri audensi Walikota dengan masyarakat Desa Pesanggrahan terkait Alas Kasinan,” balasnya singkat.
Di tempat lain, Andi Rachmanto, S.H selaku Ketua LBH Malang juga menyampaikan, terkait penerbitan Akta Tanah yang salah satunya merupakan kewenangan dari PPAT, seharusnya para pejabat mulai dari tingkat desa hingga kecamatan harus lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Akta Jual Beli merupakan akta otentik dan segala klausul yang tercantum di dalamnya berakibat hukum, serta berazaskan ‘cash n carry’. PPAT seharusnya memahami hal tersebut. Sebab telah tertuang pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 yang menjelaskan tentang tugas PPAT,” tandas Alumni FH Unisma ini.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan