Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akta Tanah Atas Nama Orang Lain, Warga Torongrejo Adukan ke LBH

by MA Setiawan
8 September 2020
in Kota Batu
Bagikan Berita

Anggota Pos Batu LBH Malang, Endro Ardi Nugroho, S.H dan Rohmat Basuki, S.H menunjukkan surat keterangan kutipan Letter C dari Desa Toringrejo. (Foto: Istimewa)

KOTA BATU – malangpagi.com

Taseripan (40), warga Dusun Krajan, RT.4, RW.5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengaku kecewa. Pasalnya, tanahnya seluas 2.400 meter persegi yang terletak di bawah Gunung Wukir diketahui sudah berakta atas nama orang lain.

Tanah yang dimaksud semula atas nama Kasemin P. Solikin (almarhum), yang tak lain adalah orang tua dari ahli waris Taseripan, Taseri dan Juma’ati. Namun, belakangan telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut atas nama Chairatun Ni’mah.

Yang aneh, alih nama terjadi di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli waris yang sah.

Merasa hak-haknya dirugikan, Taseripan dan saudara-saudaranya menunjuk kuasa hukum Pos Batu LBH Malang, yang beralamat di Jalan Raya Sidomulyo No. 208, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca Juga :

Nenek Dituduh Nyuntik Listrik, Padahal Rumah Tidak Ditinggali

Nenek Dituduh Nyuntik Listrik, Padahal Rumah Tidak Ditinggali

2 Oktober 2020

Tangani Kasus Penganiayaan & Perampasan, LBH Malang Alami Intimidasi

29 Agustus 2020
Load More

“Kami menunjuk Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, untuk mendapatkan keadilan, dan hak atas tanah waris tersebut kembali kepada ahli waris yang sah,” ujar Taseripan kepada Malang Pagi, Selasa (8/9/2020).

Rohmat Basuki, S.H selaku anggota pada Pos Batu LBH Malang, membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini, dan menemukan sejumlah kejanggalan. Sebab, di dalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni’mah, sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor 470/320/422.320.2/2020,” ujar Rohmat.

Rohmat juga menjelaskan, terkait dengan fisik AJB yang dimaksud, dirinya bersama anggota Pos Batu LBH Malang telah melakukan upaya konfirmasi.

“Kami telah melakukan konfirmasi, mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan. Fisik beserta arsip AJB tersebut ternyata tidak ada. Menurut informasi, Akta Tanah tersebut saat itu dikeluarkan oleh Camat Junrejo, yang kala itu dijabat Suliyanah, S.Sos dengan nomor 1014/jun/V/2012 atas nama Chairatun Ni’mah warga Palembang,” paparnya.

Di tempat terpisah, Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S. STP saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Kami telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada pertengahan Juni 2020 lalu. Selanjutnya, kedua pihak akan kami panggil lagi,” ungkap Arief.

Sementara itu, Sulianah, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesbanglinmas Pemkot Batu, saat diminta konfirmasi mengatakan untuk bertemu keesok harinya (Rabu, 9/9/2020).

“Besok saja, di atas pukul 14.00 WIB. Karena besok saya menghadiri audensi Walikota dengan masyarakat Desa Pesanggrahan terkait Alas Kasinan,” balasnya singkat.

Di tempat lain, Andi Rachmanto, S.H selaku Ketua LBH Malang juga menyampaikan, terkait penerbitan Akta Tanah yang salah satunya merupakan kewenangan dari PPAT, seharusnya para pejabat mulai dari tingkat desa hingga kecamatan harus lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Akta Jual Beli merupakan akta otentik dan segala klausul yang tercantum di dalamnya berakibat hukum, serta berazaskan ‘cash n carry’. PPAT seharusnya memahami hal tersebut. Sebab telah tertuang pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 yang menjelaskan tentang tugas PPAT,” tandas Alumni FH Unisma ini.

 

Penulis : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: AJBakta tanahlbh
ADVERTISEMENT

Related Posts

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Korban di Batu Laporkan Balik Terlapor Dugaan Pencabulan

26 Juli 2025

...

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Load More
Next Post
Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

Harga Anjlok, Petani Tembakau Sampang Menjerit. Ini Penyebabnya

Harga Anjlok, Petani Tembakau Sampang Menjerit. Ini Penyebabnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin