KOTA BATU – malangpagi.com
Bawaslu Kota Batu mengamankan seorang laki-laki yang diduga melaksanakan praktik politik uang. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto. Dirinya mengaku mendapat informasi dari warga Desa Sisir, di mana pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB ada seorang laki-laki berinisial YH diketahui membagikan uang dan stiker kepada warga.
“Dari laporan tersebut, Bawaslu Kota Batu kemudian mengecek di lapangan, dan menemukan dua saksi telah menerima uang sebesar Rp500.000 dari saudara YH, berikut dan stiker pasangan Capres nomor urut 3 serta caleg DPRD dari PDIP yaitu Cahyo Edi Purnomo,” ungkap Supriyanto, Kamis (15/2/2024).
Menurut keterangan saksi, alasan YH memberikan uang dan stiker adalah agar saksi memilih capres nomor urut 3 dan calon legislatif sebagaimana yang tercantum dalam stiker tersebut.
“Atas temuan tersebut, pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, Bawaslu Kota Batu telah melakukan pengamanan terhadap YH beserta barang bukti sejumlah 29 lembar stiker bertuliskan capres nomor urut 3 dan caleg DPRD dari PDIP Cahyo Edi Purnomo, berikut uang tunai sebesar Rp500.000,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak melakukan penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan). “Di dalam sejumlah pemberitaan yang beredar disebutkan bahwa Bawaslu melakukan OTT. Hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dijelaskannya, peristiwa yang sebenarnya adalah terdapat pelaporan dari warga Desa Sisir. “Setelah mendapat laporan, kami meminta Panwascam serta PTPS untuk mengecek kebenarannya. Namun saat dilakukan pencarian ke lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, Bawaslu pun YH untuk diperiksa,” jelas Mardiono
Setelah diperiksa, terduga pelaku praktik money politic ini menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya sejak Selasa (13/2/2024) mulai jam 17.00 WIB, dengan total jumlah uang yang dibagikan kepada warga Desa Sisir sebesar Rp20 juta. Dengan rincian per pemilih mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Menurut keterangan terduga pelaku, uang tersebut diperoleh dari saudara AG yang beralamat di Kota Batu, dengan sebaran di Desa Sisir Kota Batu. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Batu masih melaksanakan klarifikasi terhadap saksi dan YH,” terang Mardiono.
Pihaknya menyebut, dalam kasus ini tersangka dapat dikenai sanksi pidana. “Untuk pemberian sanksinya masih menunggu hasil verifikasi,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, turut membenarkan kejadian tersebut. “Semua kewenangan ada di Bawaslu. Saat ini pihak Bawaslu masih melaksanakan pendalaman dan klarifikasi, yang selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa pada pembahasan Gakummdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kota Batu,” pungkasnya. (MK/MAS)