Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bawaslu Kota Batu Amankan Terduga Money Politic

Pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB ada seorang laki-laki berinisial YH diketahui membagikan uang dan stiker kepada warga.

by Red
15 Februari 2024
in Kota Batu
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Freepik)

KOTA BATU – malangpagi.com

Bawaslu Kota Batu mengamankan seorang laki-laki yang diduga melaksanakan praktik politik uang. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto. Dirinya mengaku mendapat informasi dari warga Desa Sisir, di mana pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB ada seorang laki-laki berinisial YH diketahui membagikan uang dan stiker kepada warga.

“Dari laporan tersebut, Bawaslu Kota Batu kemudian mengecek di lapangan, dan menemukan dua saksi telah menerima uang sebesar Rp500.000 dari saudara YH, berikut dan stiker pasangan Capres nomor urut 3 serta caleg DPRD dari PDIP yaitu Cahyo Edi Purnomo,” ungkap Supriyanto, Kamis (15/2/2024).

Menurut keterangan saksi, alasan YH memberikan uang dan stiker adalah agar saksi memilih capres nomor urut 3 dan calon legislatif sebagaimana yang tercantum dalam stiker tersebut.

“Atas temuan tersebut, pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, Bawaslu Kota Batu telah melakukan pengamanan terhadap YH beserta barang bukti sejumlah 29 lembar stiker bertuliskan capres nomor urut 3 dan caleg DPRD dari PDIP Cahyo Edi Purnomo, berikut uang tunai sebesar Rp500.000,” sebutnya.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

Peringati Hari Pendidikan Nasional, SMA TNH Mojokerto Gunakan Pakaian Adat

2 Mei 2024
Load More

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak melakukan penangkapan atau OTT (operasi tangkap tangan). “Di dalam sejumlah pemberitaan yang beredar disebutkan bahwa Bawaslu melakukan OTT. Hal tersebut tidak benar,” tegasnya.

Dijelaskannya, peristiwa yang sebenarnya adalah terdapat pelaporan dari warga Desa Sisir. “Setelah mendapat laporan, kami meminta Panwascam serta PTPS untuk mengecek kebenarannya. Namun saat dilakukan pencarian ke lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, Bawaslu pun YH untuk diperiksa,” jelas Mardiono

Setelah diperiksa, terduga pelaku praktik money politic ini menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukannya sejak Selasa (13/2/2024) mulai jam 17.00 WIB, dengan total jumlah uang yang dibagikan kepada warga Desa Sisir sebesar Rp20 juta. Dengan rincian per pemilih mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu.

“Menurut keterangan terduga pelaku, uang tersebut diperoleh dari saudara AG yang beralamat di Kota Batu, dengan sebaran di Desa Sisir Kota Batu. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Batu masih melaksanakan klarifikasi terhadap saksi dan YH,” terang Mardiono.

Pihaknya menyebut, dalam kasus ini tersangka dapat dikenai sanksi pidana. “Untuk pemberian sanksinya masih menunggu hasil verifikasi,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, turut membenarkan kejadian tersebut. “Semua kewenangan ada di Bawaslu. Saat ini pihak Bawaslu masih melaksanakan pendalaman dan klarifikasi, yang selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa pada pembahasan Gakummdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kota Batu,” pungkasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: bawaslu kota batuberita kota batuKota Batumalangpagi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

Peringati Hardiknas 2025, Pemkot Batu Luncurkan Program Beasiswa 1.000 Sarjana

2 Mei 2025

...

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

Undian KELIRU Jatim Park 3 Hadiahkan Total Rp 3 Miliar, Hadirkan Aqua Symphony Show Spektakuler

1 Mei 2025

...

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

Wujud Nyata Indonesia Gembira, RANS Entertainment Bersama Telkomsel Resmikan Tandon Air di Kota Batu

17 April 2025

...

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Apel Batu Kerja Sama dengan DPC Peradi Malang

25 Maret 2025

...

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

PBH PERADI Malang Akan Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Batu

16 Maret 2025

...

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Polres Batu Temukan Adanya Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran

11 Maret 2025

...

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

Pemkot Batu Pastikan Stok Elpiji 3 Kilogram Aman Terkendali

5 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Urai Kemacetan, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Traffic Light Perempatan LA Sucipto

Urai Kemacetan, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Traffic Light Perempatan LA Sucipto

Pemkot Batu Segera Percepat Program Prioritas Daerah

Pemkot Batu Segera Percepat Program Prioritas Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin