KOTA MALANG – malangpagi.com
Selama periode Agustus hingga November 2023, hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.027 pemilih. Di antaranya terdapat 282 pemilih yang telah meninggal dengan surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal tanpa surat keterangan.
“Kriteria untuk pemilih TMS melibatkan pemilih yang tidak dikenal, yang meninggal baik dengan atau tanpa surat keterangan, anggota TNI, Polri, di bawah umur, dan pemilih ganda,” ucap Komisioner Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, ditemui di kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (26/12/2023).
Setelah penetapan DPT, Hasbi mengungkapkan bahwa Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “DPTb merujuk pada pemilih yang sudah tercatat dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Sebagai gantinya, mereka memberikan suara di TPS lain,” jelasnya.
Dalam konteks ini, terdapat batas waktu pendaftaran pindah pilih, yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, khusus untuk pemilih yang mengalami situasi tertentu.
Selain itu, terdapat kriteria khusus untuk pemilih kategori ini. Seperti sedang melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara, menjadi tahanan di rutan atau lapas, terdampak oleh bencana alam, atau menjalani rawat inap. “Selama pengawasan penyusunan DPTb dari Agustus hingga November, tercatat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, melibatkan lima kecamatan,” papar Hasbi.
Di samping itu, Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap DPK, yang mencakup pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT atau DPTb. “Hasil pengawasan pemilih potensial DPK dalam periode kumulatif dari Agustus hingga November 2023 mencatat 13 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan. Yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih,” tandasnya. (MK/MAS)