
KOTA MALANG – malangpagi.com
Belum tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sesuai target, seperti yang ditentukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. menjadi sorotan keenam fraksi di DPRD Kota Malang.
Catatan strategis, pertanyaan, dan rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022–2042, Senin (10/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Agoes Marhaenta menyebut bahwa Kota Malang belum mampu menyediakan RTH secara proposional. “Saat ini Kota Malang baru menyediakan 12 persen dan belum mencapai 20 persen. Maka perlu dilakukan upaya penekanan kebijakan,” ucapnya.
Untuk itu Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Malang, terkait kebijakan yang sudah dilakukan guna mencapai target yang ditetapkan. “Karena jika tidak dilakukan penekanan kebijakan akan sangat membahayakan spasialitas, serta berdampak pada kesehatan dan tingkat kesejahteraan Kota Malang,” ungkap Agoes.
Hal senada diungkapkan Arief Wahyudi dari Fraksi PKB. “Apa yang akan dilakukan Pemkot Malang dalam penyempurnaan Ranperda RTRW, terkait pemenuhan RTH 20 persen sampai 30 persen sesuai ketentuan yang ada?,” tanyanya.

Dirinya pun mempertanyakan rencana aksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk menjaga saluran irigasi yang dilalui tetap mengupayakan zero banjir
Sementara itu, Ahmad Fuad Rahman dari Fraksi PKS meminta penjelasan kepada Pemkot Malang mengenai luasan RTH yang telah dimaksud dalam pasal 41 Ranperda RTRW ini. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah Pemkot Malang telah mempertimbangkan pemenuhan RTH.
“Apa yang dilakukan Pemkot Malang terhadap bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam penataan ruang, dan juga penataan tentang keharusan dalam pemenuhan RTH,” tanya Fuad.
Lebih lanjut, Djoko Hirtono dari Fraksi Gerindra mengkritisi belum optimalnya RTH yang sampai saat ini baru terealisasi 11 persen dari 30 persen [20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat], sesuai yang diamanatkan Undang-undang. “Isu-isu strategis dari masyarakat sangat potensial untuk kita perhatikan dalam merencanakan RTRW 20 tahun ke depan. Untuk itu perlu penjelasan langkah Pemkot Malang untuk memvalidkan program RTRW,” serunya.
Sorotan juga datang dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, yang diwakili Eko Hadi Purnomo. Koalisi dari Partai Demokrat, PAN, Perindo, Nasdem, dan PSI itu memandang bahwa pemenuhan terhadap RTH sebesar 20 persen merupakan komitmen yang harus diwujudkan.
“Namun Fraksi Damai Demokrasi Indonesia melihat adanya kontradiksi antara komitmen tersebut dengan Ranperda RTRW. Mohon penjelasan pemenuhan RTH dalam 20 tahun ke depan,” pinta Eko.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait adanya penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi. “Mohon penjelasan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukan RTRW, dan pemberian izin yang melebihi dominasi fungsi dalam RTRW,” ucapnya.
Di sisi lain, Fraksi Golkar juga mempertanyakan pengaturan RTH dalam pasal 39 huruf b, terdapat 920 hektare terdiri dari hutan kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman RW, taman RT, pemakaman, dan jalur hijau. Pihaknya menanyakan, apakah hal tersebut telah memenuhi paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota?

Menanggapi permasalahan RTH, Walikota Malang Sutiaji menyebut bahwa pemenuhan RTH publik terus diupayakan Kota Malang untuk dapat menyediakan 20 persen dari total luas wilayah kota. “Pemenuhan RTH masih ada rancangan, dan kita boleh beli di Kabupaten untuk RTH,” tuturnya. Dirinya menegaskan bahwa pengelolaan pembelian RTH di Kabupaten tidak sulit, asalkan sesuai regulasi.
Orang nomor satu di Kota Malang itu juga menjelaskan, RTRW yang dirancang akan menjawab permasalahan banjir, lantaran terkait RTRW sudah diajukan ke Kementrian PUPR sejak 2015 silam. “Jadi ini sudah agak prinsip. Dan kami sudah koordinasi dengan Pemkab Malang dan Kota Batu untuk kesesuaian dalam pelaksanaan RTRW,” tutur Sutiaji.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, setelah ada pandangan umum Fraksi dan jawaban Fraks, DPRD Kota Malang akan segera membentuk Pansus (Panitia Khusus) beranggotakan 15 orang yang merupakan gabungan dari 6 Fraksi.
“Dan kami telah melakukan Rapat Pimpinan. PDI Perjuangan diwakili oleh 3 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, Golkar 2 orang, dan Damai Demokrasi Indonesia ada 3 orang,” urainya. “Kami pimpinan sebagai koordinator. Jadi nanti tanggal 19 akan memperdalam Ranperda RTRW ini,” imbuh Made.
Politisi asal Bali itu pun menyampaikan, pihaknya akan konsultasi dengan Kementerian PUPR agar tahu hal apa yang menjadi catatan Kementerian, yang dapat menghasilkan sesuatu untuk pembangunan Kota Malang jangka panjang.
“RTRW ini sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan yang subtansial dari Kementerian PUPR. Kami hanya melihat hal itu saja. Karena kita tidak dapat mengubah apa yang sudah disetujui dengan PU (Pekerjaan Umum). Itu tidak bisa,” bebernya.
Pihaknya mengaku hanya dapat membuat dari sisi muatan lokal yang disesuaikan melalui Perwal (Peraturan Walikota). Termasuk kesesuaian RTH dan ketersediaan sawah atau lahan yang dilindungi, penetapan cagar budaya, dan kawasan heritage yang harus dipertahankan, serta zona investasi. (Har/MAS)