KOTA BATU – malangpagi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menerima 2.430 bilik suara. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan, karena seharusnya terdapat 2.450 bilik suara. Artinya masih ada kekurangan sebanyak 20 bilik suara.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, KPU Kota Batu telah mencatat kekurangan 20 bilik suara dalam berita acara yang telah dibuat, dan segera mengoordinasikannya dengan pihak penyedia.
Pihaknya pun telah meminta penyedia untuk segera mengirimkan 20 bilik suara yang kurang tersebut. “Kekurangan 20 bilik suara sudah dikomunikasikan dengan pihak penyedia, dan mereka akan segera mengirimkan kekurangan tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan kondisi bilik suara menunjukkan bahwa tidak ada bilik suara yang cacat. Semuanya dalam kondisi baik,” kata Heru kepada Malang Pagi, ditemui di kantor KPU Kota Batu, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menerima sebanyak empat bilik suara, dan ada enam bilik suara cadangan, dari total kebutuhan sebanyak 2.444 bilik suara. “Sebelumnya, KPU Kota Batu juga menerima 1.222 botol tinta pemilu dengan 10 botol tinta sebagai cadangan. Jumlah tersebut cukup untuk 611 TPS, di mana setiap TPS akan menerima dua botol tinta,” ungkapnya.
“Logistik pemilu berupa kotak suara dijadwalkan akan tiba pada Sabtu (5/11/2023). Totalnya, akan ada 3.065 kotak suara yang akan dikirim, dengan setiap TPS akan menerima lima kotak suara,” beber Heru.
Kotak suara akan datang melalui kurir, dengan rincian bahwa setiap TPS akan menerima lima kotak suara. Selain itu, setiap TPS juga akan memiliki empat bilik suara, dua botol tinta, dan lima kotak suara.
Jika terjadi kerusakan atau kekurangan logistik pemilu setelah proses pengiriman dan pengepakan, KPU Kota Batu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur yang telah menyiapkan logistik cadangan. “Semua logistik Pemilu disimpan dalam gudang di Kantor KPU Kota Batu. Untuk menjaga keamanan, terdapat empat petugas kepolisian yang melakukan pengawasan selama 24 jam setiap harinya,” papar Heru.
Menurutnya, jumlah surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 164.516 surat. Tidak ada cadangan surat suara sesuai dengan aturan yang berlaku. Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah dua persen dan tidak boleh lebih atau kurang. “Tidak ada cadangan surat suara di KPUD atau KPU Provinsi. Semua sudah terhitung setelah coklit (proses pencocokan dan penelitian). Semua sudah termasuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan lainnya. Sehingga diyakini aman,” tandasnya. (MK/MAS)