KOTA MALANG – malangpagi.com
Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko atau kerap disebut Bung Edi berharap melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pemajuan Kebudayaan yang akan digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadikan Bahasa Walikan sebagai potensi yang dimiliki Kota Malang.
“Masyarakat dan pemuda-pemudi di Kota Malang harus tahu bahwa Bahasa Walikan memiliki sejarah. Jadi pejuang di Malang memakai Bahasa Walikan itu untuk berkomunikasi lewat sandi” ungkap Bung Edi usai mengikuti Rapat Paripurna beragendakan Tanggapan Bapemperda DPRD Kota Malang atas Pendapat Walikota Malang tentang Ranperda Inisiatif Fasilitasi Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan. Kamis (3/11/2022)
Ditambahkannya, Bahasa Walikan tersebut digunakan agar tidak diketahui musuh maupun mata-mata, sehingga menjadi suatu kebiasaan untuk berkomunikasi dari perjalanan waktu hingga saat ini.
“Melalui Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan sebuah upaya untuk melestarikan hal itu agar generasi muda tidak akan kehilangan nilai-nilai di dalamnya. Ikhtiar semacam ini bagus dan positif,” tutur politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, dikemukakan Bung Edi bahwa Bahasa Walikan merupakan kebiasaan umum yang dilakukan di Kota Malang dan dapat dikatakan sebagai budaya lokal. “Tapi, sebetulnya ada yang lebih besar secara nasional dan memiliki potensi paling mahal di bidang seni budaya. Jangan sampai saat ditampilkan negara lain dan diakui negara lain. Kita baru bergerak,” pesan Bung Edi
Dalam pandangannya Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini mengacu pada ketentuan yang ada di atasnya baik Peraturan Presiden (Perpres) maupun ketentuan yang lain. “DPR RI belum sempat membahas masalah Undang-Undang Kebudayaan. Yang dibicarakan itu, bagaimana kita menyelamatkan potensi yang dimiliki bangsa,” tutur Bung Edi
“Maka, di tingkat pusat dikeluarkan Perpres dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan potensi-potensi bangsa,” imbuhnya.
Dirinya mengimbau, potensi-potensi bangsa itu harus dikuatkan dalam rangka untuk pemajuan supaya lestari dan tidak punah akibat dunia semakin global.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama. Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Iwan Mahendra memaparkan tanggapannya atas masukan Walikota Malang tentang Pemajuan Kebudayaan. Dikatakan Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah pada tahun 2018 yang mengacu pada pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
“Dapat dijelaskan saran diperhatikan dan penyusunan pokok pikiran yang telah dilakukan Pemkot Malang sudah selaras dengan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelas Iwan Mahendra.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan dapil Kecamatan Klojen ini menjawab pendapat Walikota Malang, bahwa berdasarkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan pada Bab VII telah diatur Forum Kebudayaan yang merupakan muatan lokal. Menimpali argumen ini, pihak legislatif akan menindaklanjuti dalam pembahasan tingkat Pansus (Panitia Khusus).
Begitupun, jawaban yang diberikan Iwan Mahendra atas saran Walikota Malang bahwa dalam Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan ada beberapa pengaturan yang bersifat teknis, maka sebaiknya cukup diatur dalam Peraturan Walikota saja.
“Saran diperhatikan, apabila diperlukan hal-hal yang bersifat teknis dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Pansus DPRD Kota Malang dengan Pemkot Malang,” tutup Iwan Mahendra. (Har/YD)