KOTA MALANG – malangpagi.com
Sejumlah korban hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/12/2022).
Sebanyak 8 subyek hukum digugat secara perdata dalam kasus ini. Mereka adalah klub sepakbola Arema FC, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, Operator PT. LIB, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami ajukan gugatan 1365 KUHPerdata untuk perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana maupun perdata,” ujar Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat.
Sementara itu, aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Haris Azhar mengatakan ada banyak pelanggaran secara perdata dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan. “Misalnya pertanggungjawaban korporasinya, juga dari sisi keperdataan lainnya. Seperti dari sisi administrasi, lalu dari sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan,” ujar mantan Ketua KontraS tersebut.
Dalam gugatan ini, Haris mengaku bahwa pihaknya mewakili laporan dari tujuh korban dan keluarga korban yang merasa dirugikan, baik secara materiil maupun inmaterill, atas Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa.
“Total tuntutan ganti rugi jika kami jumlahkan mencapai Rp62 miliar. Penyebutan angka di sini adalah untuk menuntut bentuk-bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, jika dilihat dari sisi konsumen, maka tujuh korban dan keluarga korban tersebut banyak dirugikan. Mulai dari statusnya sebagai entitas di dunia olahraga, menjadi korban kekerasan, hingga hak sebagai warga Malang Raya. (YD/MAS)