KOTA MALANG – malangpagi.com
Sebanyak 665 karyawan pabrik rokok PT HM Sampoerna, yang ber-KTP Kota Malang, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), masing sebesar Rp600 ribu untuk pembagian periode November dan Desember 2022, Sabtu (17/12/2022).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, Titik Kristiani, membenarkan bahwa sebanyak 665 pekerja PT HM Sampoerna menjadi bagian dari total 12.609 orang penerima manfaat BLT DBHCHT.
“Dari 12.609 orang tersebut terbagi menjadi dua klaster. Yang pertama 6.609 orang adalah pekerja pabrik rokok, dan 6.000 lainnya adalah masyarakat yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tetapi belum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun,” ungkap Titik.
Masyarakat lainnya tersebut termasuk masyarakat yang terdampak kemiskinan ekstrem. “Karena data yang sudah pasti siap itu adalah pekerja nonproduksi dan DTKS, maka itu yang kami sasar,” terangnya.
Titik menuturkan, pembagian BLT di kantor PT HM Sampoerna, Jalan Industri Barat No. 2 Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu merupakan lanjutan dari penyaluran yang telah dilakukan pada 11 Desember lalu. Karena di hari tersebut PT HM Sampoerna belum siap, oleh karenanya kegiatan BLT baru diselenggarakan hari ini.
“Di samping itu, karena pada Sabtu dan Minggu mereka masih bekerja. Apalagi jumlah karyawannya lebih dari 300 orang. Maka penyalurannya pun minta di lokasi masing-masing. Demi kenyamanan karyawan, kami sampaikan ke pimpinan, dan pimpinan mengizinkan,” sebut Titik.
Adapun ketentuan penerima BLT diperuntukkan bagi buruh produksi dan pekerja nonproduksi, serta buruh PHK di tahun 2022. “Untuk penerima buruh produksi dan nonproduksi telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, berdasarkan kesepakatan antara Disnaker Kota Kabupaten berdasarkan UMR (Upah Minimun Regional), yakni gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan,” urainya.
Titik menyampaikan, tidak semua pabrik rokok mengusulkan karyawannya untuk mendapatkan bantuan. Lantaran untuk pekerja yang bukan penduduk Kota Malang belum tentu mendapatkan bantuan. “Daripada mereka ramai dan terjadi kericuhan, pemilik perusahaan rokok memilih untuk tidak mengusulkan,” ucapnya.
DBHCHT merupakan program tahunan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2021, dan yang mendapatkan kewenangan adalah PISDA (Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam). “Sebelumnya PISDA yang mendapat tusi (tugas dan fungsi) BLT DBHCHT pada 2020–2021. Kemudian pada 2022 BLT dialihkan ke Dinas Sosial P3AP2KB. Nanti pada 2023 muncul lagi BLT DBHCHT di Dinsos,” ujar Titik.
Melalui kegiatan ini, Titik berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja pabrik rokok dan masyarakat yang terdata di DTKS. “Dengan meningkatnya kesejahteraan mereka, masyarakat di Kota Malang mampu mandiri sehingga tidak mengharapkan bantuan sosial,” harapnya.
Sementara itu, Lilik Subandiah, salah satu buruh pabrik HM Sampoerna bagian giling mengaku bersyukur mendapatkan BLT DBHCHT. “Alhamdulilah, sering-sering saja ada bantuan seperti ini. Sebelumnya saya juga sudah pernah mendapatkan BLT pada 2021 lalu sebesar Rp1,5 juta,” sebutnya. (Har/MAS)