Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Datangi Mapolresta Malang Kota, Pemuda Pancasila Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Bendera Negara Saat Demo di Kantor Arema

Menyikapi hal tersebut, di Makopolresta Malang Kota BPPH MPC PP Kabupaten Malang menyampaikan tiga poin pernyataan.

by Red
2 Februari 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menindak lanjuti intruksi dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, Priyo Sudigbyo, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang mendatangi Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/2/2023).

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menindaklanjuti dugaan adanya pelecehan lambang negara bendera merah putih, yang dilakukan oknum peserta demonstrasi di depan kantor Arema FC yang berakhir ricuh pada 29 Januari lalu.

Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Axel Kharisma menyebutkan , kedatangannya ke Mapolresta Malang Kota sesuai kesepakatan tiga MPC PP di Malang Raya, terkait adanya dugaan tindakan yang merendahkan, melecehkan, dan menodai lambang negara.

Baca Juga :

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

31 Juli 2026
Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026
Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

29 Juli 2026
Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026
First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

27 Juli 2026
Load More

“Sebagai anak bangsa kami merasa sakit hati. Di mana bendera merah putih yang menjadi simbol negara dan hasil perjuangan para pahlawan diduga direndahkan,” tutur Axel, didampingi Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andi Ferianto.

Menyikapi hal tersebut, di Makopolresta Malang Kota BPPH MPC PP Kabupaten Malang menyampaikan tiga poin pernyataan, yaitu:

1. Mengecam keras aksi oknum yang diduga merendahkan, melecehkan, dan menodai bendera merah putih.

2. Meminta untuk Aparat Penegak Hukum, di mana yang dimaksud adalah Polresta Malang Kota, untuk menyelidiki maksud dan tujuan adanya aksi yang dilakukan oleh oknum demonstran tersebut.

3. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum dengan tegas, apabila ditemukan unsur yang kuat, bahwa benar adanya tindakan yang merendahkan, melecehkan, dan menodai bendera merah putih.

Lebih lanjut Axel menjelaskan, aturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sudah tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009. Selain itu, pasal 234 RUU KHUP juga menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara, dengan maksud menodai atau menghina kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

“Kami tegaskan organisasi PP Malang Raya tidak memiliki tendesi maupun kepentingan apapun dalam insiden tersebut. Namun hanya menyoal adanya dugaan pelecehan lambang negara. Semoga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” sebutnya.

Menurut BPPH MPC PP Kabupaten Malang, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Terutama edukasi dan pemahaman tentang merah putih. “Jika kami sebagai generasi penerus bangsa tidak menentukan sikap, maka siapa lagi yang menjaga, merawat, dan melestarikan kehormatan lambang negara,” pungkas Axel.

Kehadiran BPPH MPC PP Kabupaten Malang diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, didampingi Kasat Intelkam Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan dan Kasatreskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga.

Kapolresta mengatakan, pada intinya pihak Polresta Malang Kota tidak segan-segan untuk memproses jika dinilai alat buktinya cukup serta tambahan keterangan saksi ahli. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

31 Juli 2026

...

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026

...

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

29 Juli 2026

...

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026

...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Load More
Next Post

Pemkot Batu Gelar Operasi Pasar Murah

Kursi Pedestrian Jalan Ijen Dipalang. Warga: Larang Perbuatan Asusilanya, Jangan Salahkan Kursinya!

Kursi Pedestrian Jalan Ijen Dipalang. Warga: Larang Perbuatan Asusilanya, Jangan Salahkan Kursinya!

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin