KOTA BATU – malangpagi.com
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini akan dirayakan secara berbeda. Berdasarkan instruksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilarang dilakukan.
Menyikapi instruksi tersebut, Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si bersama Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, SIK beserta jajaran Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kemenag Batu, dan MUI menggelar rapat koordinasi di Gedung Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kota Batu, Sabtu (17/7/2021).
Walikota Batu menegaskan, Surat Edaran (SE) Kemenag harus dilaksanakan. “Kami tidak melarang orang melakukan ibadah. Namun ini adalah bentuk penyelamatan masyarakat,” tutur Dewanti.
Dewanti juga telah menugaskan Muspika untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para Lurah dan Kepala Desa tentang SE PPKM Darurat.
Di tempat yang sama, hal senada juga diungkapkan Kapolres Batu. “Kami hanya mengikuti aturan yang ada. Terkait hubungan dengan Allah SWT, kami masih mempunyai hati nurani. Pihak kementerian sudah ada kajian dalam pelaksanaan salat Idul Adha,” ujar AKBP Catur.
Sementara itu Kasatpol PP, M Nur Adhim menjelaskan, rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Kabag Kesra Pemkot Batu, Hendri pun menambahkan, selama PPKM Darurat semua tempat ibadah telah mematuhi. Meskipun masih ditemukan beberapa masjid yang menggelar salat Jumat. (Dodik/MAS)