
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan pentingnya sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam merealisasikan revitalisasi total Pasar Besar. Pasalnya, kondisi pasar tradisional terbesar di Kota Malang tersebut dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pedagang maupun pengunjung.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai bahwa selama ini proses revitalisasi kerap terkendala oleh perbedaan kepentingan di internal pedagang.
“Kalau Pasar Besar dipakai model apa pun, selalu ada pihak yang menolak ketika tidak sesuai dengan keinginannya. Kalau pemerintah tidak mengikuti, pasti akan ada penolakan. Tapi kondisi seperti ini tidak bagus kalau dibiarkan terus,” ujar Arief, Senin (2/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda revitalisasi. Berdasarkan kajian pemerintah dan aspirasi masyarakat, Pasar Besar dinilai sudah tidak layak digunakan.
“Sesuai masukan sebagian besar warga Kota Malang, pasar ini sudah tidak layak, jadi harus direvitalisasi. Kan pasar itu juga milik pemerintah, gunakan kekuasaan untuk kebaikan. Jangan takut dengan kelompok-kelompok tertentu,” tegasnya..
Arief menjelaskan, pemerintah pusat juga telah meminta Pemkot Malang untuk melengkapi berbagai persyaratan teknis, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), AMDAL Lalu Lintas, hingga dokumen teknis lainnya.
“Semua harus disusun ulang, kemudian dikirim lagi ke pusat. Kondisinya sekarang ini sudah sangat membahayakan, sehingga semestinya menjadi perhatian serius,” katanya.
Terkait skema pembiayaan revitalisasi Pasar Besar, Wali Kota Malang disebut masih mempertimbangkan berbagai alternatif, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga jika dana dari pemerintah pusat belum terealisasi.
Namun, Arief secara tegas mengingatkan agar Pemkot tidak menggandeng investor dalam proyek revitalisasi Pasar Besar. Menurutnya, pengalaman di sejumlah pasar lain menunjukkan bahwa keterlibatan investor justru sering merugikan pedagang.
“Sudah banyak contohnya. Pasar Blimbing gagal, Dinoyo jadi tapi merugikan pedagang, Gadang juga bisa dikatakan gagal. Jadi untuk Pasar Besar, jangan sampai memakai investor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut menilai, revitalisasi Pasar Besar masih memungkinkan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
“Kalau di kisaran Rp200 miliar, saya kira masih bisa. Kita bisa bangun gedung MCC, masa bangun Pasar Besar tidak mampu. APBD kita sekitar Rp2,4 triliun,” jelasnya.
Meski demikian, Arief tetap mendorong Pemkot Malang untuk terus memperjuangkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pemerintah pusat.
“Karena yang menjanjikan itu dari pusat, APBN tetap kita kejar. Kita dorong lebih kuat lagi ke pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Malang melalui Komisi B dan Komisi C siap mendukung penuh upaya Pemkot dalam memperjuangkan revitalisasi Pasar Besar, termasuk melalui jalur komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Dewan siap mendorong. Yang penting jangan libatkan investor dan kita perjuangkan dulu untuk gunakan APBN,” katanya.
Arief memperkirakan revitalisasi Pasar Besar memungkinkan terealisasi pada 2027, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi.
“Kalau 2026 mungkin berat, tapi 2027 masih memungkinkan, asalkan semua syarat dipenuhi, mulai AMDAL, AMDAL Lalin, dan persyaratan lainnya” pungkasnya. (YD)














