KOTA BATU – malangpagi.com
Maraknya pemberitaan terkait jurnalis media online jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto (35) yang mengaku mendapat intimidasi, perampasan handphone, dan penyekapan oleh oknum pengelola Brawijaya Oleh-Oleh Kota Batu beberapa waktu lalu, kini ramai menjadi sorotan publik.
Merasa terancam jiwanya, Lukman akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu, dan kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah melaporkan kejadian yang menimpa saya ke Satreskrim Polres Batu, dengan didampingi rekan-rekan media se-Kota Batu. Saat ini, kami bersama jajaran redaksi dan tim biro hukum redaksi, serta didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya,” tutur Lukman.
Menyikapi adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, Dewan Pers menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
“Tugas seorang jurnalis tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Karena pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun, Minggu (22/8/2021).
Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Hendry, langkah yang diambil wartawan dengan melaporkan perlakuan yang dialaminya ke polisi sudah benar. Karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya, wartawan diharapkan tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Hendry berharap, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. “Kuncinya adalah komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyayangkan dan mengecam setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Dirinya menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Brawijaya Oleh-oleh yang terletak di pusat Kota Batu itu.
“Hal ini mengindikasikan bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu, yang kemungkinan melanggar aturan. Saya berharap polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban,” tandas Wilson saat dihubungi melalui Whatsapp. (Dodik/MAS)