KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) mensosialisasikan target RTH publik dan privat, yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang.
Suhartini selaku Kasi Perencanaan Ruang Terbuka DLH Kota Malang menyampaikan bahwa target RTH publik sebesar 20 persen dan target RTH privat sebanyak 10 persen.
“RTH privat adalah Ruang Terbuka Hijau yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak atau lembaga swasta, perseorangan, dan masyarakat. Untuk itu, mari bersama-sama mewujudkan kesadaran untuk memenuhi RTH privat ini,” jelas Suhartini, saat didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Tlogomas, Sabtu (23/9/2023).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Pemanfaatan Lahan untuk Tanaman yang Bernilai Ekonomis tersebutm Suhartini membeberkan peran serta masyarakat dalam menyumbang terpenuhinya RTH privat dapat dilakukan dengan cara pengadaan RTH pekarangan, memanfaatkan lahan di sekitar rumah, serta penghijauan skala bangunan, seperti vertical maupun roof garden.
Dikatakannya, peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH di antaranya menjaga keberadaan RTH, dengan cara tidak membangun pada jalur sempadan sungai, tidak mengubah fungsi taman yang ada, tidak menebang pohon pada jalur hijau sempadan jalan, menyediakan lahan untuk penyelenggaraan RTH, memelihara RTH pada kawasan perumahan, serta memberikan masukan kepada instansi pengelola jika terjadi penyimpangan penggunaan RTH.
Selanjutnya, disebutkan bahwa luasan Ruang Terbuka Hijau yang dikelola Pemerintah Kota Malang pada 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari 9 hutan kota. Di antaranya Hutan Kota Malabar, Jalan Jakarta, Jalan Kediri, Jalan Indragiri, Velodrome, Polowijen, dan Pandanwangi.
“Sedangkan, Taman Kota ada 88, jalur hijau sebanyak 600, dan makam berjumlah 9. RTH publik tersebut memiliki luas keseluruhan sebesar 110.060.000 meter persegi,” papar Suhartini.
Menurutnya, DLH Kota Malang memiliki tanaman penghijauan yang dapat mempercantik Kota Malang, dan sebagai tanaman peneduh jalan yang saat ini digalakkan, yaitu Tabebuya. “Tanaman ini berasal dari Brazil yang memiliki warna bunga berbeda-beda. Memiliki kelebihan, daunnya tidak mudah rontok, akarnya tidak merusak tanah dan tembok meskipun berbatang keras,” tutur Suhartini.
Selain itu, ada beberapa pohon peneduh jalan yang menjadi tanaman penghijauan Bidang RTH. Yakni asam jawa, kenari, jakaranda, bungur, saga pohon, mahoni, tanjung dan pohon hujan. “Dengan keberadaan pohon-pohon penghijauan ini, menyumbang udara Kota Malang dengan kriteria baik. Hal ini sudah diuji pada Jumat (22/9/2023) pukul 13.00 WIB, melalui ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) Kota Malang,” ucap Suhartini.
Melalui kegiatan sosialisasi tentang RTH, pihaknya berharap agar masyarakat dapat mewujudkan keberadaan RTH privat yang proposional sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Penataan Ruang. (Har/MAS)