
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, sehingga dinilai berpotensi menghambat optimalisasi kinerja pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyampaikan bahwa pengisian jabatan definitif idealnya dapat dilakukan pada Maret atau April 2026. Namun, ia memahami masih adanya tahapan dan proses administrasi yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.
“Idealnya memang di bulan Maret atau April, tetapi kami memahami masih ada proses-proses yang harus diselesaikan,” ujar Lelly, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Lelly menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan bersama Inspektorat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pastinya ada pengawasan dari kami (DPRD Kota Malang) dan juga Inspektorat agar prosesnya dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut Lelly, mendorong Pemkot Malang agar segera mengisi kekosongan jabatan yang ada. Menurutnya, terlalu lama mengandalkan Plt atau pelaksana harian (Plh) dapat berdampak pada efektivitas pengambilan keputusan.
“Kalau terlalu lama diisi Plt atau Plh memang jadi kurang greget, karena Plh kurang bisa memberikan keputusan strategis,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap pengisian jabatan definitif dapat direalisasikan sesegera mungkin, bahkan jika memungkinkan masih di tahun ini.
“Kami mendorong kalau bisa tahun ini atau sesegera mungkin segera dilakukan pengisian jabatan,” tuturnya.
Di sisi lain, Lelly juga menegaskan penolakannya terhadap isu atau pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Malang.
“Saya tidak setuju dengan adanya statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait jual beli jabatan, terutama untuk jabatan utama,” pungkasnya. (YD)














