KOTA MALANG – malangpagi.com
Banyaknya kejadian perundungan, kejahatan seksual, kekerasan baik fisik maupun verbal yang menimpa anak, menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Sehingga diperlukan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kota Malang pun menggodok Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Layak Anak.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, pihaknya saat ini sedang fokus menyempurnakan Ranperda tentang Kota Layak Anak agar dapat segera disahkan.
“Nantinya, kami akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang melibatkan banyak pihak, termasuk pemerhati anak, setelah pandangan umum fraksi dan jawaban Walikota,” ungkap Made, usai Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Penjelasan Walikota terhadap Ranperda Kota Layak Anak di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/1/2023).
Pihaknya pun menegaskan akan mempercepat agar Perda tentang Kota Layak Anak ditargetkan rampung pada Maret mendatang.
Di tempat yang sama, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa Perda Kota Layak Anak diharapkan mampu mewujudkan hak setiap anak atas kelangsungan untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga dibutuhkan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
“Semakin jelas nanti bahwa Perda Kota Layak Anak ini untuk memberikan garis besar, tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Berupa fasilitas edukasi, literasi, payung hukum, pemberdayaan, dan starting point,” bebernya.
“Implementasi Perda Kota Layak Anak akan membuat anak memiliki semangat untuk membangun bangsa ini,” tutup Sutiaji. (Har/MAS)