
KOTA BATU – malangpagi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi di Pemerintahan Kota Batu. Pemeriksaan dilakukan masih di Balaikota Amongtani, Jalan Panglima Sudirman No. 507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Usai pada Rabu kemarin (24/3/2021) KPK memeriksa Walikota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko, M.Si, kali ini Tim Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Inspektorat Pemkot Batu, Eddy Murtono beserta sejumlah pihak swasta lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penegakan Hukum Juru bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, agenda pemeriksaan kali ini masih sama dengan sebelumnya.
“Agendanya masih sama, yaitu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu rentang 2011 sampai 2017,” terang Ali, melalui pesan tertulis yang diterima Malang Pagi, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut Ali menyebutkan, tak hanya mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Batu saja yang diperiksa oleh KPK, melainkan terdapat juga Kasubbag Peliputan Bagian Humas Sekda Pemerintah Kota Batu dan sejumlah pihak swasta.
“Yang diperiksa antara lain mantan Kepala Inspektorat Pemkot Batu, Eddy Murtono dan Kasubbag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemkot Batu, Endah Puspitasari,” ungkap Ali.
Dari dua orang tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. “Dari pihak swasta yang diperiksa adalah Hogge Ismunandar dan Mochammad Soleh,” paparnya.
Eddy Murtono sendiri telah mengajukan pensiun dini per 1 November 2020 lalu, dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Pemkot Batu, dengan alasan sakit.
Seharusnya, Eddy Murtono pensiun antara April atau Mei 2021 ini. Hingga kini, jabatan Kepala Inspektorat Pemkot Batu masih kosong.
Reporter : Dian Eko
Editor : MA Setiawan