KOTA BATU – malangpagi.com
Kepala Desa Pesanggrahan Kota Batu menggelar mediasi terkait permasalahan jual beli tanah yang sedang dialami warganya. Giat tersebut bertempat di Balai Mayangsari, Jalan Suropati No. 123, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Rabu (21/7/2021).
Turut hadir dalam mediasi itu Andi Rachmanto, SH dari LBH Malang, warga yang bersengketa, dan sejumlah wartawan.
Imam Wahyudi, S.Pd selaku Kepala Desa Pesanggrahan menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi warganya yang sedang bertikai terkait permasalahan jual beli tanah tersebut.
“Kami dari pihak Pemerintah Desa berupaya membantu, berkaitan dengan musyawarah sebaik-baiknya di tingkat desa. Kebetulan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli ini sama-sama warga pesanggrahan. Jadi kami ingin mencarikan solusi di tingkat desa. Jangan sampai permasalahan ini berlanjut lebih jauh ke tingkat kepolisian,” tutur Imam.
Lebih lanjut Imam menambahkan, meskipun pihak-pihak yang bertikai adalah warganya, tetapi lokasi tanah yang diperjualbelikan terletak di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Jadi kami memberikan beberapa tips penyelesaian lewat jalur damai. Karena pihak dari penjual tanah tersebut ingin membatalkan proses jual beli secara sepihak, dan pihak pembeli tampaknya belum bisa menerima penjelasan dari pihak penjual tanah, dengan alasan apa proses jual beli itu dibatalkan,” tambahnya.
Masih kata Imam, dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan di tingkat desa. Kedua belah pihak berjanji akan melakukan komunikasi secara pribadi agar masalah ini cepat selesai.
Di tempat yang sama, Andi Rachmanto, SH selaku Ketua LBH Malang memaparkan, masyarakat harus paham sebelum menjual tanah. Karena pihak penjual tanah belum menyelesaikan secara hukum legalitas tanah tersebut, akan tetapi sudah dijual pada pembeli.
“Akibatnya terjadi miskomunikasi. Karena penjual menggagalkan sepihak penjualan tanah yang sudah di-dp (down payment) oleh pembeli. Karena tanpa diketahui pembeli pertama, penjual telah menjual lagi kepada pembeli kedua,” tutur Andi.
Baik dari Pemerintah Desa maupun pihak LBH Malang, keduanya berharap agar permasalahan jual beli tanah tersebut cepat terselesaikan melalui jalur damai. (Dodik/MAS)