KOTA BATU – malangpagi.com
Terkait perkara ancaman pembunuhan yang dilakukan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa hari lalu, dikabarkan bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
Dijelaskan oleh Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum korban, hal tersebut sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, berikut Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 terkait upaya perdamaian atau restorative justice.
“Karena perkara ini menyangkut sesama warga Kota Batu, alhamdhulillah masing-masing pihak kini sudah memahami dan menyadari perbuatan-perbuatan yang telah mereka (terlapor) lakukan, dan bersepakat untuk melakukan pedamaian,” tutur Andi saat mediasi yang digelar di Balai Mayangsari, Jalan Suropati No. 123, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Senin (26/7/2021).
Berikut pihak korban juga bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik Polres Batu dalam upaya pencabutan laporan. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Karena perkara ini sudah masuk Polres Kota Batu, maka akan mengupayakan pencabutan laporan agar perkara ini selesai,” ujarnya.
Imbuh Andi, pihak terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu. “Tapi perlu kita garisbawahi restorative justice. Intinya permasalahan ini sudah selesai, dan kami harap juga akan cepat untuk proses perdamaiannya di tingkat penyidik. Karena sekarang ini momentum PPKM dan satu sisi di pihak luar banyak yang berteriak,” tuturnya
“Bahwasanya penjara itu sudah overload, jadi mau tak mau ini merupakan suatu langkah yang baik, persuasif, perdamaian, dan kekeluargaan. Toh kedua belah pihak sudah mau berdamai,” ungkap Andi.
Andi menilai, terjadinya permasalahan ini menjadikan komunitas media yang ada di Kota Batu semakin solid. “Yang sebenarnya perlu kita garisbawahi dalam perkara ini satu, hal positif yang kita lihat dengan adanya permasalahan ini yaitu rekan-rekan media semakin bersatu, khususnya yang ada di Kota Batu,” jelasnya.
Menurutnya, profesi jurnalis itu adalah profesi yang terhormat dan harus dilindungi. “Saya harap dengan adanya permasalahan ini rekan-rekan media semakin solid dan kompak, untuk melindungi profesi jurnalis. Karena jurnalis menurut saya pribadi (officium nobile) adalah profesi yang terhormat, jadi harus kita lindungi. Termasuk kinerja mereka di dalam pemuatan berita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu, Wiewieko, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi selaku inisiator mediasi antara pihak pelapor sekeluarga dan terlapor.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini, yang merupakan hasil mediasi yang didukung rekan-rekan pers, dapat membuat permasalahan yang ada cepat selesai, berdasarkan mediasi kekeluargaan secara muatan lokal desa,” ujar Wiewieko.
“Pesan kami kepada para Kepala Desa maupun Lurah, kejadian serupa jangan sampai terulang di Desa atau Kelurahan se-Kota Batu. Apalagi dalam kondisi pandemi ini kita wajib taat aturan pemerintah. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan hukum dengan masalah protokol kesehatan,” pungkasnya. (Dodik/MAS)