KOTA BATU – malangpagi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu saat ini memasuki tahapan penghitungan suara. Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menjelaskan bahwa surat keputusan hasil perhitungan suara akan dikeluarkan pada tanggal 22 Maret mendatang.
Dijelaskannya, penetapan tanggal tersebut disebabkan oleh kendala teknis yang dihadapi oleh aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang digunakan dalam proses pemilu.
“Kendala teknis yang dialami oleh aplikasi Sirekap telah mempengaruhi proses rekapitulasi suara di tingkat kota. Sebagai tindak lanjut, KPU memutuskan untuk memberikan waktu tambahan guna menyelesaikan perhitungan suara dengan cermat dan akurat,” tegasnya.
Kendala teknis tersebut mencakup sejumlah masalah teknis yang dihadapi oleh aplikasi Sirekap, seperti data yang upload tidak sesuai dengan data asli, jumlah suara yang menggelembung misalnya jumlah suara maksimal di 1 tps sebesar 300 suara namun ketika di upload mencapai 8000 suara. Untuk memastikan integritas dan validitas hasil perhitungan suara, Heru menjelaskan ketetapan hasil perhitungan akan dikeluarkan pada tanggal 22 maret dikarenakan untuk mengatasi masalah teknis tersebut dapat diatasi.
“Kami memahami betapa pentingnya integritas dan keakuratan dalam penyampaian hasil perhitungan suara. Oleh karena itu, menghadapi kendala teknis yang tidak terduga, kami memutuskan untuk mengeluarkan pengumuman tersebut pada tanggal 22 Maret 2024,” ujarnya.
Meskipun terdapat kendala teknis, KPU Kota Batu menjamin bahwa seluruh tahapan pemilu tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dikeluarkannya pengumuman hasil perhitungan suara hingga tanggal 22 Maret diharapkan memberikan cukup waktu bagi KPU untuk menyelesaikan proses perhitungan dengan baik dan memastikan hasil yang akurat.
KPU Kota Batu juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu tingkat nasional, untuk memastikan bahwa permasalahan teknis ini dapat diatasi dengan segera.
“Kami berharap agar lamanya dikeluarkannya hasil perhitungan suara ini dapat dimaklumi oleh masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat. Kejelasan dan ketelitian dalam pengumuman hasil perhitungan suara menjadi prioritas utama dalam rangka menjamin keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” pungkasnya. (MK/YD)