Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Korban Pelecehan Seksual di Kantor KPI Dipaksa Cabut Seluruh Laporannya

Di pihak lain, kuasa hukum terduga pelaku, RD dan EO, membantah tuduhan bahwa pihaknya mengancam MS.

by Red
10 September 2021
in Nasional
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JAKARTA – malangpagi.com

Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, mengaku kembali mendapat intimidasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya disodori surat damai dan mencabut seluruh laporannya.

Dalam berita yang diunggah akun Instagram @narasinewsroom, hal tersebut terjadi ketika MS dipanggil ke KPI untuk melakukan penyelidikan internal.

Di situ, MS mengaku disodori surat damai dan diintimidasi untuk mencabut laporannya. Selain itu, dirinya juga mengaku dipaksa untuk membuat rilis baru, yang berisi klarifikasi atas keterangan yang dimuat pada rilis pertamanya, dengan maksud agar nama baik para terduga pelaku pulih.

Terakhir, MS menyebutkan bahwa dirinya juga diminta untuk mencabut laporan ke Komnas HAM dan kepolisian. Meski begitu, hingga saat ini proses hukum atas laporan MS terkait pelecehan seksual dan perundungan masih berjalan.

Baca Juga :

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dilaporkan Balik

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Dilaporkan Balik

9 September 2021
Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat

Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat

3 September 2021
PT CKS Tegaskan Tidak Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Kunjungi Kota Batu, Kak Seto Ajak Seluruh Warga Lindungi Anak-Anak

15 Juni 2021
Pengacara SPI Kota Batu: Laporan Belum Terbukti, Kami Akan Ikuti Proses Hukum

Pengacara SPI Kota Batu: Laporan Belum Terbukti, Kami Akan Ikuti Proses Hukum

31 Mei 2021
Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Lakukan Visum

Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Lakukan Visum

31 Mei 2021
Load More

“Dia [korban] harus mengatakan pelecehan dan perundungan di KPI tidak ada. Bahwa dia harus mencabut laporan polisi, laporan Komnas HAM, laporan LPSK. Terus dia juga harus memulihkan nama pelaku. Dia harus bikin rilis baru, yang intinya selama ini rilis yang sudah dia sebar adalah tidak benar. Kalau tidak mau damai, tidak mau memulihkan nama baik pelaku, dia [korban] akan dilaporkan melalui UU ITE,” ungkap seorang sumber yang dilansir detik.com, Kamis (9/9/2021).

Penawaran surat damai tersebut dibenarkan oleh Mehbob selaku Ketua Tim Kuasa Hukum MS. “Ternyata pas hari kedua dipanggil lagi [ke KPI], tiba-tiba disodorkan surat perdamaian. Kalau menurut MS, pelaku-pelaku atau para terlapor itu yang menyodorkan surat perdamaian,” tuturnya dalam sebuah wawancaranya dengan Narasi.

Mehbob juga membenarkan bahwa terduga pelaku mengancam kliennya, dan bakal melaporkan balik menggunakan UU ITE, jika MS tidak mau menandatangani surat damai dan memulihkan nama baik pelaku.

Namun, tim kuasa hukum MS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan kasus ini. “Kami tetap akan melanjutkan, agar proses hukum ini ditegakkan. Ini untuk pembelajaran dan edukasi ke publik, agar kasus-kasus seperti ini terungkap. Bisa saja kasus serupa juga terjadi di lembaga-lembaga lain,” tegas Mehbob.

Di pihak lain, kuasa hukum terduga pelaku, RD dan EO, membantah tuduhan bahwa pihaknya mengancam MS. “Saya pastikan tidak ada [tekanan]. Saya dari kemarin bersama klien. Jadi nggak ada tuh pengancaman. Silakan ditanyakan ke KPI. Sumbernya kredibel atau tidak,” tegas Tegar Putuhena, pengacara RD dan EO dikutip dari detik.com. (Gibran/MAS)


Bagikan Berita
Tags: KPI PusatPelecehan Seksual
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Bos MS Glow

25 Februari 2025

...

Peluncuran IM3 Platinum, Upaya Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Layanan Premium Bagi Pelanggan

Peluncuran IM3 Platinum, Upaya Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Layanan Premium Bagi Pelanggan

20 Februari 2025

...

Load More
Next Post
Sutiaji Raih Gelar Leader In Smart Governance dalam Program Indonesia Visionary Leader 2021

Sutiaji Raih Gelar Leader In Smart Governance dalam Program Indonesia Visionary Leader 2021

Polres Batu Hadirkan Toko UMKM Rindang Bharatu Bernuansa Serba Pink

Sanusi Lepas Ekspor Perdana Produk Minuman Kesehatan Asal Kabupaten Malang ke Tiongkok

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin