JAKARTA – malangpagi.com
Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, mengaku kembali mendapat intimidasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya disodori surat damai dan mencabut seluruh laporannya.
Dalam berita yang diunggah akun Instagram @narasinewsroom, hal tersebut terjadi ketika MS dipanggil ke KPI untuk melakukan penyelidikan internal.
Di situ, MS mengaku disodori surat damai dan diintimidasi untuk mencabut laporannya. Selain itu, dirinya juga mengaku dipaksa untuk membuat rilis baru, yang berisi klarifikasi atas keterangan yang dimuat pada rilis pertamanya, dengan maksud agar nama baik para terduga pelaku pulih.
Terakhir, MS menyebutkan bahwa dirinya juga diminta untuk mencabut laporan ke Komnas HAM dan kepolisian. Meski begitu, hingga saat ini proses hukum atas laporan MS terkait pelecehan seksual dan perundungan masih berjalan.
“Dia [korban] harus mengatakan pelecehan dan perundungan di KPI tidak ada. Bahwa dia harus mencabut laporan polisi, laporan Komnas HAM, laporan LPSK. Terus dia juga harus memulihkan nama pelaku. Dia harus bikin rilis baru, yang intinya selama ini rilis yang sudah dia sebar adalah tidak benar. Kalau tidak mau damai, tidak mau memulihkan nama baik pelaku, dia [korban] akan dilaporkan melalui UU ITE,” ungkap seorang sumber yang dilansir detik.com, Kamis (9/9/2021).
Penawaran surat damai tersebut dibenarkan oleh Mehbob selaku Ketua Tim Kuasa Hukum MS. “Ternyata pas hari kedua dipanggil lagi [ke KPI], tiba-tiba disodorkan surat perdamaian. Kalau menurut MS, pelaku-pelaku atau para terlapor itu yang menyodorkan surat perdamaian,” tuturnya dalam sebuah wawancaranya dengan Narasi.
Mehbob juga membenarkan bahwa terduga pelaku mengancam kliennya, dan bakal melaporkan balik menggunakan UU ITE, jika MS tidak mau menandatangani surat damai dan memulihkan nama baik pelaku.
Namun, tim kuasa hukum MS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan kasus ini. “Kami tetap akan melanjutkan, agar proses hukum ini ditegakkan. Ini untuk pembelajaran dan edukasi ke publik, agar kasus-kasus seperti ini terungkap. Bisa saja kasus serupa juga terjadi di lembaga-lembaga lain,” tegas Mehbob.
Di pihak lain, kuasa hukum terduga pelaku, RD dan EO, membantah tuduhan bahwa pihaknya mengancam MS. “Saya pastikan tidak ada [tekanan]. Saya dari kemarin bersama klien. Jadi nggak ada tuh pengancaman. Silakan ditanyakan ke KPI. Sumbernya kredibel atau tidak,” tegas Tegar Putuhena, pengacara RD dan EO dikutip dari detik.com. (Gibran/MAS)