
KOTA BATU – malangpagi.com
Bukannya menggembirakan, maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) di masyarakat tak jarang malah meresahkan penggunanya.
Betapa tidak, di satu sisi memang banyak masyarakat yang membutuhkan uang, apalagi di masa pandemi ini. Tapi di sisi lain, banyak juga pihak-pihak yang malah berlomba-lomba meraup keuntungan dari masyarakat yang sedang dalam himpitan ekonomi.
Banyak korban pinjol yang akhirnya menyesal telah memilih meminjam uang secara online. Tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan prosesnya yang cepat, meskipun terpaksa mengizinkan pihak penyedia layanan untuk mengakses seluruh data milik pengguna, salah satunya semua kontak nomor telepon.
Tatok (45) warga Oro-oro Ombo Kota Batu menjelaskan awal mula dirinya mengenal pinjol pada tahun 2020, saat awal pandemi. Yang membuatnya tertarik meminjam uang secara online adalah prosesnya yang cepat. Hanya dengan masuk ke aplikasi dan mengisi data diri seperti KTP.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu juga mengetahui ada pinjol yang legal dan ada pula yang ilegal. Menurutnya, keduanya sangat mudah dibedakan.
“Kalau legal atau berizin tidak meminta seluruh kontak nomor telepon yang ada di telepon seluler kita. Sedangkan pinjol ilegal meminta semua akses data kita, bahkan galeri dan semua data-data penting lain yang sifatnya sangat pribadi,” tuturnya kepada Malang Pagi, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut Tatok memaparkan, nominal pinjaman yang di awal kesepakatan sebesar Rp1 juta misalnya, saat diterima hanya sebesar Rp600 ribu saja. Dengan dalih biaya administrasi dan lain sebagainya.
“Saya mewanti-wanti kepada masyarakat, sebaiknya jangan meminjam uang melalui pinjol. Karena ke depannya sangat tidak baik. Bahkan bisa berdampak dipecat dari perusahaan tempat kita bekerja. Karena pihak penagih pinjol akan menelepon seluruh kontak yang ada di telepon seluler dan mencemarkan nama baik kita,” imbuhnya.
Dirinya berharap, masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjol agar diberi semangat. “Bukan malah dipojokkan. Karena mereka butuh solusi,” jelas Tatok.
Tatok mengingatkan, meskipun pinjol sudah lunas pembayarannya, masih ada kemungkinan pihak perusahaan akan tetap terus melakukan penagihan.
Reporter : Dodik
Editor : MA Setiawan