KOTA BATU – malangpagi.com
Sebanyak 18 partai politik Kota Batu dan 3 perwakilan DPD menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu di Hotel Purnama Kota Batu, Selasa (21/11/2023).
“Kami Mengundang seluruh partai politik dan stakeholder di Kota Batu, untuk melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 20 tahun 2023, yang mengubah PKPU nomor 15 tahun 2023 mengenai kampanye,” kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.
Selain itu, Heru menjelaskan bahwa pihaknya juga mensosialisasikan keputusan KPU No. 59 mengenai penentuan lokasi kampanye. “Hasilnya berupa pemberitahuan kepada partai politik, karena memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November mendatang. Perlu melakukan pendaftaran untuk menyusun rencana pelaksanaan kampanye sebelum tanggal tersebut,” ujarnya.
KPU Kota Batu telah mengeluarkan dua kali surat pemberitahuan kepada partai politik, dan memberikan imbauan melalui surat terkait tim kampanye. “Selain itu, KPU juga memberikan informasi mengenai Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” jelas Heru.
Sikadeka dapat terhubung dengan berbagai stakeholder di Kota Batu, sehingga izin-izin dapat diunggah ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye. “Sebagai contoh, sebuah partai politik yang ingin melakukan kampanye tidak perlu mendatangi kantor polisi. Melainkan dapat melakukannya melalui aplikasi Sikadeka,” sebutnya.
Heru menjelaskan, Sikadeka akan memiliki pengguna yang terdiri dari kepolisian, Pemerintah Kota, Dinas Perizinan, Bawaslu, partai politik, Kejaksaan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Terdapat 11 entitas yang terhubung di dalamnya. Sehingga semua pihak akan saling terkoneksi. Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan dana kampanye dan lokasi kampanye dapat diketahui melalui sistem Sikadeka,” tutup Heru. (MK/MAS)