
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Permasalahan tanah keluarga Mbok Resek alias Mugiarti dengan keluarga Mbok Tompok alias Suprapti yang terletak di Jalan Blambangan RT 10/05 Dampit berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik tersebut, seperti yang disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Dampit Nanang Qosim selaku mediator.
“Awalnya terjadi utang piutang yang berujung tidak bisa bayar. Lalu disepakati dengan menyerahkan sebagian luas tanah oleh pihak peminjam utang. Diketahui luas tanah milik peminjam utang 110 meter persegi. Sedangkan yang dijual untuk membayar utang seluas 77 meter persegi. Namun belakangan diketahui yang muncul dalam surat penjualan tertera 110 meter persegi. Inilah awal timbulnya permasalahan,” jelas Nanang, Senin (12/7/2021).
“Permasalahan ini menjadi dilematis. Karena dulu sistem penjualan tidak ada surat menyurat. Hanya sekadar lisan (surat tidak dipecah). Mediasi pun sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Syukurlah akhirnya semua bisa clear dan berujung pada perdamaian,” imbuhnya.
Kedua belah menyepakati untuk membuat surat pernyataan bertandatangan di atas materai. Selain itu juga menyetujui luas tanah yang diperjual belikan berukuran 10,25 x 7,3 meter. Kesepakatan tersebut dibuat di depan saksi jual beli. Langkah selanjutnya, akan segera dilakukan proses pemecahan akta tanah sesuai hak masing-masing.
“Pada dasarnya PP Dampit sangat senang bisa membantu masyarakat, serta ikut andil menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak. Apalagi dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sesuai dengan ajaran nilai-nilai luhur Pancasila,” tutup Nanang. (DK99/MAS)