KOTA BATU – malangpagi.com
Setelah jurnalisnya melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Satreskrim Polres Batu pada Rabu (18/8/2021) lalu, kini giliran perwakilan redaksi jatimhariini.com bersama kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Batu, Jumat (20/8/2021).
KBO Satreskrim Polres Batu, Iptu Anton Hendry Subagijo, SH yang menyambut perwakilan redaksi jatimhariini.com menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi disertai perampasan handphone dan penahanan kepada jurnalis atas nama Yiyin Lukman Adiwinoto sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di tempat yang sama, Rohim selaku anggota tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari biro hukum redaksi beserta advokat Mahapatih Law Office, berharap semoga penegakan hukum nantinya dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku, sehingga lebih menghargai profesi wartawan.
“Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain. Bahwa profesi wartawan itu dilindungi oleh undang-undang, khususnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Pihaknya selaku bagian dari biro hukum redaksi juga mengapresiasi dukungan yang diberikan advokat Mahapatih Law Office. “Saya berterimakasih, karena dalam perkara ini kami juga dibantu rekan-rekan advokat sesama PERADI yang berada di Kota Malang,” papar Rohim.
Sementara itu, Direktur jatimhariini.com, Mujibul Choir menjelaskan jika kedatangan pimpinan beserta jajaran redaksi serta pihak kuasa hukum bertujuan untuk memberikan dukungan moril bagi wartawannya yang merupakan kontributor Malang Raya.
“Pasca peristiwa tersebut, wartawan kami saat saat ini masih dalam kondisi trauma akibat insiden dugaan perampasan dan intimidasi yang dilakukan pengelola dan security Brawijaya Oleh-Oleh Batu,” tutur Choir.
Di tempat terpisah, Andi Rachmanto, SH selaku founder Mahapatih Law Office membenarkan, behwa lembaganya telah dikunjungi pihak korban (wartawan –red) beserta tim redaksi dan biro hukum media jatimhariini.com. Dirinya mengaku dimunta untuk turut serta dalam pendampingan hukum terkait perkara yang dimaksud.
“Tadi korban beserta redaksi dan biro hukum bertandang kemari, dan kami antusias menyambutnya. Karena selain sesama berasal dari PERADI, kami sepakat bahwa profesi jurnalis harus dilindungi dan dihargai. Jadi tidak boleh siapapun berlaku semena-mena, terlebih terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik,” kata Andi saat ditemui di kantornya di Jalan Trunojoyo 35 Malang.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai ketua LBH Malang itu menyampaikan, pihaknya menyambut dengan antusias dan akan menerjunkan beberapa advokat dari Mahapatih Law Office, untuk turut serta mengawal perkara tersebut.
“Sebagai sesama advokat, terlebih sama-sama berasal dari organisasi advokat PERADI, kami menyambut antusias kedatangan biro hukum beserta redaksi dari jatimhariini.com,” tutur Andi.
“Kami juga tidak mau terlalu dini men-judge. Namun yang jelas, unsur dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 telah terpenuhi. Dan pabila nantinya ternyata terdapat intimidasi maupun perampasan handphone, maka bisa dijadikan pemberat dalam penjeratan pasalnya,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum UNISMA itu berharap, agar perkara yang menimpa jurnalis menjadi atensi pihak penyidik. “Kami berharap, agar ke depannya perilaku intimidasi terhadap rekan jurnalis tidak terjadi lagi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polres Batu yang telah menerima laporan klien kami dan telah bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen Brawijaya Oleh-Oleh Batu masih belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp. (Dodik/MAS)