PAMEKASAN-malangpagi.com
Aksi unras yang dilakukan CEKAMP bersama puluhan seniman Kabupaten Pamekasan di Gedung DPRD Pamekasan, dalam pernyataan sikapnya atas penolakan terhadap pengesahan draft RUU Permusikan, Senin (18/02/2019).
Aksi yang digelar CEKAMP bersama puluhan seniman Pamekasan dilakukannya dengan damai dan tertib, dalam aksinya CEKAMP menggelar panggung hiburan di depan halaman Gedung DPRD Pamekasan.
Rangkaian aksi tersebut para musisi seniman Pamekasan melantunkan beberapa lirik lagu dari musisi kondang di Indonesia yang diantaranya musisi Iwan Fals yang bertajukan Bento, Perahu retak dan Bongkar.
Indra selaku koordinator aksi CEKAMP dalam orasinya mengatakan RUU Permusikan yang saat ini tengah digodok DPR tidak ada urgensinya.
“Draft RUU Permusikan tersebut menyimpan banyak masalah yang berpotensi yang dibatasi, menghambat dukungan dari perkembangan proses kreasi dan ekspresi para pekerja musisi musik,” jelas dia.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Pamekasan, Sahur Abadi, SH yang menemui para aksi CEKAMP dan puluhan musisi seniman megatakan, dirinya turut mendukung atas aksi musisi seniman Pamekasan yang menolak RUU Permusikan yang telah terjadi di Negeri Indonesia.
“Dengan aksi ini saya berjanji akan mengawal isi dari pernyataan sikap penolakan dan hal inipun akan kami sampaikan kepada DPR RI Pusat terkait penolakan yang mereka sampaikan,” tegas dia.
“Mengingat, di DPR RI Pusat di bagian Komisi X juga ada salah satu anggota DPR RI dari Madura,” imbuhnya.
Rentetan RUU Permusikan yang diusulkan oleh Tim Komisi X DPR RI terdapat 19 pasal yang tidak disepakati didalamnya, bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa UU lainnya.
Diantaranya, UU Hak Cipta, UU Serah-simpan Karya Cetak dan UU Karya Rekam juga UU ITE, dan lebih parahnya RUU ini bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi dalam kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Reporter : Mery/Heny
Editor : Putut