
KOTA BATU – malangpagi.com
Pemerintah Kota Batu telah memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19.
Keputusan Pemkot Batu ini berdasarkan Instruksi Mendagri No 24 Tahun 2021, dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.
Akan tetapi, meskipun PPKM masih diberlakukan, masyarakat tak sedikit yang mengabaikan protokol kesehatan, bahkan saat berada di pusat-pusat keramaian.

Kondisi ini membuat Satlantas Polres Batu berinisiatif untuk terjun langsung memberikan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan pembagian masker kepada warga yang berada di Pasar Sayur Kota Batu, Jalan Dewi Sartika, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Jumat (20/8/2021).

Pembagian masker yang diikuti 20 personel dari jajaran Polres Batu ini dipimpin Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, SIK.
“Kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengedukasi masyarakat, terkait pentingnya prokes dalam setiap kegiatan. Selain itu, jajaran Polres Batu juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan, pengunjung pasar, dan pedagang yang berada di lokasi,” tutur AKP Indah.

Uniknya, masyarakat yang kedapatan mematuhi prokes akan mendapat hadiah dari polisi. “Kami berikan hadiah berupa sekantung apel kepada warga yang telah menggunakan masker dengan benar menurut standar prokes,” pungkasnya. (Dodik/MAS)