KOTA MALANG – malangpagi.com
PDI Perjuangan menolak tegas wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta menampik rencana perpanjangan masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.
“Kota Malang merupakan salah satu kota yang turut diramaikan akibat kegaduhan politik, mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 serta penambahan masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode. Kami tekankan, PDI Perjuangan menolak dengan tegas wacana tersebut,” seru anggota DPR Republik Indonesia dapil Malang Raya, Ahmad Basarah, dalam acara silaturahmi bersama awak media yang bertempat di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Kawi No. 24, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, rencana penundaan Pemilu 2024 beserta wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sengaja dimunculkan oleh beberapa elite politik.
Padahal, menurut Basarah, pelaksanaan Pemilu berikutnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan DPR RI, yakni pada 14 Februari 2024. “Tentu saja hal ini, menimbulkan kegaduhan politik di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, wacana tersebut tidak hanya menabrak prinsip-prinsip bernegara, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas hukum, atau negara yang memegang prinsip demokrasi-nomokrasi. “Di dalam hukum telah diatur bahwa masa jabatan Presiden Republik Indonesia dan wakilnya hanya dua periode dikali lima tahun, atau maksimal 10 tahun,” ucapnya
“Jika lebih dari dua periode, maka tidak ada jalan lain. Yang harus berubah adalah konstitusi itu sendiri. Karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 eksisting hari ini hanya memberi ruang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua periode kali lima tahun,” imbuh Basarah.
Pihaknya memandang, jika Pemilu ditunda tanpa melalui perubahan UUD 1945, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan prinsip negara hukum. “Oleh karena itu, PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya kepada masyarakat luas. Bahwa wacana amandemen Undang-Undang yang diusung PDI Perjuangan sejak 2016 hanyalah bersifat amandemen terbatas,” ujar pria 53 tahun itu.
Dijelaskannya, amandemen terbatas bertujuan untuk menghadirkan kembali kewenangan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI, untuk dapat menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sekarang dipopulerkan oleh Badan Kajian MPR RI dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Di luar itu, PDI Perjuangan tidak melihat kebutuhan konstitusiona,l termasuk untuk menambah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden melalui pernyataan elite politik, bahkan dari jajaran Kementerian Pak Jokowi sendiri. Maka dari itu, Bu Mega langsung menegaskan kepada saya selaku Wakil Ketua MPR RI, untuk menarik diri dan tidak melaksanakan amandemen UUD 1945 pada periode 2019 hingga 2024,” tegas Basarah.
PDI Perjuangan menilai bahwa adanya amandemen UUD 1945 tidak sesuai dengan kebutuhan bangsa. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada elite politik yang menyuarakan amandemen pada periode ini, agar dapat mendengar suara hati rakyat yang secara terstruktur, sistematis, dan masif menolak wacana penundaan Pemilu 2024, maupun perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi, dengan demikian PDI Perjuangan bersikap kemudian diamini partai lain, dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 untuk periode ini,” tutup Basarah. (Har/MAS)