
KOTA BATU – malangpagi.com
Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Batu Nomor 78 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendaliam Corona Virus Disease 2019, per hari Kamis (17/9/2020) digelar Operasi Yustisi, penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Gajahmada dan seputaran Alun-alun Kota Batu.
Belasan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pemkot Batu menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung digiring menuju Pos Operasi Yustisi untuk menjalani sidang di tempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto SH MH, sasaran utama Operasi Yustisi kali ini adalah para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan tersebut dan kedapatan tidak memakai masker.
“Untuk hari ini (Kamis, 17/9/2020), jumlah pelanggar sesuai dengan laporan dari Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) yang berhasil ditindak sebanyak 50 orang,” ungkap Supriyanto saat diwawancarai Malang Pagi.
“Alhamdulillah, Operasi Yustisi kali perdana ini berjalan lancar. Mudah-mudahan menjadi pengalaman yang baik untuk masyarakat Kota Batu, agar ke depannya lebih taat dan tertib akan pentingnya protokol kesehatan,” lanjutnya.

Dalam giat Operasi Yustisi tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi denda bervariatif. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Nantinya kan tergantung putusan hakim. Mereka kita kenai sanksi administrasi berupa denda Rp25 ribu, karena masuk kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Setelah diputus oleh hakim, baru kemudian dieksekusi oleh jaksa,” papar Supriyanto.
Ditambahkan, uang denda berikut administrasi berkas para pelanggar tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah Kota Batu, untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengharapkan masyarakat Kota Batu selalu patuh terhadap protokol kesehatan. “Kami tidak menargetkan jumlah pelanggar. Akan tetapi, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat kita untuk mematuhi protokol kesehatan. Utamanya tetap selalu patuh memakai masker,” kata pria yang akrab dipanggil Harvi itu.
Mantan ajudan Kapolda Jawa Timur di era Drs. Machfud Arifin SH tersebut menambahkan, malam sebelumnya telah dilakukan sosialisasi berikut imbauan kepada masyarakat untuk disiplin memakai masker.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang terkena sanksi. Tetapi lebih bagaimana meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Mudah-mudahan, upaya yang kami lakukan ini dapat bermanfaat terhadap kesehatan baik bagi diri sendiri, maupun orang lain untuk selalu tertib dalam memakai masker, agar terhindar dari wabah pandemi Covid-19 ini,” pesan Harvi.
Sementara itu, salah seorang pelanggar bernama Yanto yang kedapatan memakai masker tidak benar, tampak beradu argumen dengan petugas saat hendak diberi sanksi berupa denda Rp25 ribu.
“Saya tidak terima, mas. Karena saya kan pakai masker mas. Tadi helm saya disuruh lepas oleh petugas Satpol PP. Otomatis masker yang saya pakai merosot sampai ke mulut. Tapi kok, akhirnya saya malah kena denda. Katanya tidak memakai masker dengan benar,” ungkap Yanto asal Kota Surabaya ini, dengan nada kesal.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Pemkot Batu, M. Noer Adhim menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh anggotanya sudah benar dan sesuai prosedur, karena mengacu kepada Perwal Kota Batu.
“Jadi, Bapak Yanto ini tadi waktu tertangkap petugas memang tidak memakai masker dengan benar. Karena kami mengacu Perwali Kota Batu Nomor 78 Pasal 4 huruf A poin 1 yang menyebutkan, memakai masker harus menutup hidung, mulut sampai dengan dagu. Jika tidak, maka ini sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran. Jadi, ya terpaksa kami tindak,” tegas mantan Camat Junrejo itu.
Reporter : Eko / Doni
Editor : MA Setiawan