Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pelat Nomor Kendaraan Baru Warna Putih Tulisan Hitam, Berlaku Mulai Tahun Depan

Di samping mengganti warna dasar, pelat nomor yang baru juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya.

by Red
12 Agustus 2021
in Nasional
Bagikan Berita

Ilustrasi

JAKARTA – malangpagi.com

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti desain pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam menjadi putih.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan semestinya sudah diterapkan per 5 Mei 2021 lalu.

Tetapi, Korlantas Polri memastikan bahwa desain pelat baru tersebut belum diterapkan saat ini. Implementasi penggantian pelat nomor ini rencananya baru akan diberlakukan tahun depan.

Diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Paggara, bahwa perubahan warna pelat nomor bertujuan agar lebih mudah terlihat dan terekam oleh kamera CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Warna hitam itu susah direkam kamera. Sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat. Misalnya warna hitam, merah, atau kuning,” tutur Halim dikutip dari Tempo.co, Kamis (12/8/2021).

Saat ini, wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Termasuk merinci terkait jenis kendaraan apa saja yang akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.

Di samping mengganti warna dasar, pelat nomor yang baru juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya. Material bahan diklaim akan lebih baik dari yang sekarang. Begitu pula catnya akan diganti menggunakan stiker.

Desain TNKB baru dengan warna dasar putih dan tulisan hitam ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (MAS/Red)


Bagikan Berita
Tags: Pelat BaruPelat Nomor BaruPelat Putih
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

Kota Malang Wakili Indonesia di ASEAN ESC Award 2025, Wali Kota Paparkan Komitmen Udara Bersih

20 Juni 2025

...

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

RSSA Malang Buka Suara Terkait Dugaan Komentar SARA dari Akun Instagram Dirut

20 Mei 2025

...

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

Perwira Tinggi Polri Hidupkan Sejarah Brimob Lewat Buku Brimob Penjaga Negeri

10 Mei 2025

...

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18-20 Tahun Penjara

28 April 2025

...

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Bakti Sosial Sespimti Dikreg ke-34 Tahun 2025, Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

25 April 2025

...

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi Sekaligus Aktris Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

10 April 2025

...

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

Legenda Hidup Penyanyi Jalanan Anto Baret Luncurkan Album Sketsa Jalanan

6 April 2025

...

Load More
Next Post
Banggar Minta Pemkot Malang Anggarkan Program Efisiensi pada KUA-PPAS 2022

Banggar Minta Pemkot Malang Anggarkan Program Efisiensi pada KUA-PPAS 2022

Satpol PP Sampang Segera Bangun Pos Pantau di Tempat Rawan Penyakit Masyarakat 

Satpol PP Sampang Segera Bangun Pos Pantau di Tempat Rawan Penyakit Masyarakat 

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin