KOTA BATU – malangpagi.com
Setelah hampir tiga tahun dunia dilanda pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Desember lalu di Istana Negara Jakarta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara hybrid, Senin pagi (2/1/2022).
Rakor ini turut diikuti oleh Plh. Walikota Batu Zadim Efisiensi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dalam rakor tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penghentian kebijakan PPKM dilandasi berbagai pertimbangan. Di antaranya situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali. “Selain itu, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas di masyarakat, dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” terangnya.
Walaupun situasi sudah terkendali, Luhut tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Karena menurutnya pandemi belum sepenuhnya berakhir. “Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan, dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Masyarakat juga didorong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Luhut.
Sementara itu, Kemenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pencabutan kebijakan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap, dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. “Transisi ini menjadi penting. Begitu menjadi endemi, peran masyarakat menjaga kesehatan dan lingkungannya menjadi sangat penting,” ujar Budi.
Pencabutan PPKM didasarkan atas tingginya imunitas penduduk. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dalam masa transisi ini, Satgas Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan. Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan, dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. (Har/MAS)