
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot tengah memproses perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka mendukung program unggulan Dasa Bhakti Ngalam Laris.
Perubahan ini menyesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang peduli terhadap pemberdayaan UMKM. Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan serta menyediakan tempat makan dikenai pajak. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, pihaknya berencana menaikkan ambang batas omzet kena pajak menjadi Rp10 juta per bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM agar dapat berkembang lebih baik tanpa terbebani pajak di awal pertumbuhan usaha.
“Saat ini, Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tersebut sedang dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sambil menunggu pengesahan, kami juga sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuannya, agar mereka bisa langsung mendapatkan pembebasan dari Pajak Restoran (PBJT Mamin) begitu perda baru disahkan,” ujar Handi, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak. Namun, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kelayakan masing-masing usaha.
Handi menegaskan, kegiatan pendataan yang dilakukan oleh Bapenda bukan untuk mengenakan pajak kepada pedagang kecil atau pelaku UMKM, melainkan untuk memastikan mereka justru mendapatkan pembebasan pajak.
“Justru ini bentuk dukungan kami. UMKM dengan omzet di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak resto. Karena itu kami harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” terangnya.
Pemkot Malang melalui Bapenda menyadari bahwa peran UMKM sangat penting dalam perekonomian daerah. Oleh sebab itu, berbagai langkah strategis akan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan sektor ini, agar pelaku UMKM di Kota Malang semakin berdaya dan berdaya saing. (YD)