Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Siapkan Revisi Perda, UMKM Kuliner Beromzet di Bawah Rp10 Juta Dibebaskan dari Pajak Restoran

Pemkot Malang melalui Bapenda menyadari bahwa peran UMKM sangat penting dalam perekonomian daerah.

by RedMP.
14 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot tengah memproses perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka mendukung program unggulan Dasa Bhakti Ngalam Laris.

Perubahan ini menyesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang peduli terhadap pemberdayaan UMKM. Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan serta menyediakan tempat makan dikenai pajak. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, pihaknya berencana menaikkan ambang batas omzet kena pajak menjadi Rp10 juta per bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM agar dapat berkembang lebih baik tanpa terbebani pajak di awal pertumbuhan usaha.

“Saat ini, Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tersebut sedang dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sambil menunggu pengesahan, kami juga sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuannya, agar mereka bisa langsung mendapatkan pembebasan dari Pajak Restoran (PBJT Mamin) begitu perda baru disahkan,” ujar Handi, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

12 Januari 2026
Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

12 Januari 2026
Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

12 Januari 2026
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026
Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026
Load More

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak. Namun, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kelayakan masing-masing usaha.

Handi menegaskan, kegiatan pendataan yang dilakukan oleh Bapenda bukan untuk mengenakan pajak kepada pedagang kecil atau pelaku UMKM, melainkan untuk memastikan mereka justru mendapatkan pembebasan pajak.

“Justru ini bentuk dukungan kami. UMKM dengan omzet di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak resto. Karena itu kami harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” terangnya.

Pemkot Malang melalui Bapenda menyadari bahwa peran UMKM sangat penting dalam perekonomian daerah. Oleh sebab itu, berbagai langkah strategis akan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan sektor ini, agar pelaku UMKM di Kota Malang semakin berdaya dan berdaya saing. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

Efisiensi Anggaran, Disporapar Kota Malang Fokus Jaga Kebersihan Fasilitas di 2026

12 Januari 2026

...

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

Dukung Layanan Air Bersih, Bank Jatim Serahkan CSR Truk Tangki ke Perumda Tugu Tirta

12 Januari 2026

...

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

Dishub Kota Malang Angkut Kendaraan Roda Dua yang Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan

12 Januari 2026

...

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wali Kota Malang Resmikan Gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Bunulrejo

11 Januari 2026

...

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

Polresta Malang Kota Gelar Sertijab dan Pelantikan Pejabat Strategis

11 Januari 2026

...

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Resmi Jabat Panglima Divif 2 Kostrad

11 Januari 2026

...

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

Arema FC Akhiri Tren Negatif di Kandang Usai Tekuk Persik Kediri 2-1

11 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin