Pamekasan-malangpagi.com
Molornya penetapan Pleno Rekapitulasi Pileg di Kabupaten Pamekasan diduga adanya penggelembungan dan jual beli suara di Dapil 1 dan Dap 5, Selasa (7/5/2019).
Sementara Moh. Hamzah, Ketua KPU Pamekasan, disoal molornya penetapan Pleno Terbuka, dirinya tak menampik atas dugaan penggelembungan suara tersebut yang berdampak pada proses rekapitulasi suara di Kabupaten Pamekasan.
Karena, paska pelaksanaan rekapitulasi pleno tersebut sering pending dan hal ini dikarenakan ada beberapa saksi diberbagai partai banyak yang meminta untuk membuka Pleno dan Formulir C1.
Dengan adanya dugaan sekaligus banyaknya pending paska rekapitulasi, Moh. Hamzah membantah atas dugaan kecurangan yang berupa penggelembungan maupun jual beli suara.
“Hal itu sesungguhnya tidak terjadi penggelembungan suara dan bukan terjadi kecurangan dan dari PPK Pademawu, memang murni kesalahan input data,” ungkap Hamzah.
“Santernya akan rumor penggelembungan suara itu tidaklah benar. Yang sebenarnya begini pokok permasalahannya, saat dilakukan penginputan data di KPPS dalam satu partai yang di coblos dua caleg, sedangkan dari panitia KPPS menginputnya tersebut caleg mendapatkan 2 dan untuk partainya juga mendapatkan 2,” urai dia.
Adanya kekeliruan penginputan data tersebut menurut dia, berdampak pada kesalahan saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan berlangsung.
Yang akhirnya, saat dilakukan rekapan keseluruhan, perolehan suara dari setiap caleg dan partai terjadi ketidaksinkronan saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
“Yang seharusnya dalam satu partai itu caleg dicoblos 2, data yang dimaksukkam harus tetap 2 jadi untuk suara partainya tidak usah dimasukkan, begitu yang semestinya,” tegas Hamzah.
Reporter : Mery
Editor : Putut